
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Identitas, Dasar, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
1. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dengan sebutan UMSB, adalah lembaga pendidikan tinggi berkedudukan di Suma-tera Barat, yang cikal bakal berdirinya sejak tanggal 18 Nopember 1955
2. UMSB bertujuan :
a. Mempersiapkan peserta didik menjadi sarjana muslim yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia yang memiliki ke-mampuan akademik dan atau profesional serta beramal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang utama, adil dan mak-mur yang diridhoi Allah SWT
b. Mengamalkan, mengembangkan, menciptakan dan menye-barkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya bangsa dalam rangka memajukan Islam dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
3. Untuk mencapai tujuan tersebut pada ayat 2 di atas, UMSB mem-punyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, tek-nologi dan/atau yang sejenis
4. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat 3 di atas, UMSB mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan pe-ngajaran di atas pendidikan menengah.
b. menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian
c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat
d. mengembangkan kelembagaan UMSB
e. membina dan mengembangkan sivitas akademika dan warga kampus lainnya dalam hubungannya dengan kehidupan sosial budaya dan kerohanian
f. menyelenggarakan kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi atau lembaga lainnya
g. menyelenggarakan administrasi
Pasal 2
Penyelenggaraan Tugas Pokok Pendidikan
1. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi UMSB dipimpin oleh Pimpinan Universitas yang merupakan perangkat pengambil ke-putusan tertinggi di lingkungan UMSB terdiri atas Rektor dan 3 (tiga) pembantu Rektor (PR), yaitu PR I (Bidang Akademik), PR II (Bidang Administrasi Umum) dan PR III (Bidang Kemaha-siswaan)
2. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi khususnya dalam pe-nyelenggaraan dan pengembangan pendidikan didasarkan pada kurikulum, sistem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan sistem administrasi akademik dengan penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di UMSB
3. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh unsur pelaksana akademik yaitu terdiri atas Fakultas, jurusan yang dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau penunjang akademik lain yang relevan
4. Penyelenggaraan administrasi akademik dalam rangka penye-lenggaraan pendidikan dilakukan oleh unsur pelaksana admi-nistrasi yang terdiri atas Biro, Bagian dan Sub Bagian yang rele-van, serta Koordinator Pogram Kegiatan Pengelolaan dan Pe-ngembangan Kuliah Kerja Nyata pada LPPM
5. Kurikulum UMSB berorientasi kepada pengembangan potensi sumber daya manusia, perkembangan ilmu pengetahuan dan tek-nologi, seni dan minat mahasiswa, serta kebutuhan pembangunan
6. Kurikulum memuat tujuan, rancangan pengalaman belajar, dalam bentuk mata kuliah-mata kuliah, pedoman evaluasi, dan pedoman-pedoman penyelenggaraannya
7. Struktur kurikulum antara lain terdiri atas: Mata kuliah Pengem-bangan Kepribadian, Mata Kuliah Keahlian, Mata Kuliah Ber-karya, Mata Kuliah Prilaku dan Berkarya.
8. Penyelenggaraan pendidikan sebagai satu keseluruhan yang ter-padu dikelola dengan menetapkan satuan waktu dan pembobotan bahan belajar-mengajar, bentuk dan evaluasi belajar, kepenase-hatan dan bimbingan belajar, hubungan dosen dengan mahasiswa serta penyelenggaraan pengajaran
9. Satuan waktu belajar mengajar untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan ditentukan dengan menggunakan semester sebagai satuan waktu terkecil
10. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Ba-hasa Asing dapat digunakan dalam mengajarkan bahasa asing dan dipergunakan bila diperlukan
11. Kegiatan belajar mengajar dapat berupa kuliah, praktikum, kerja lapangan, karya tulis, seminar, simposium, diskusi panel, loka-karya, studi mandiri, dan kegiatan ilmiah lainnya
12. Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh dosen bertujuan mengukur pencapaian tingkat penguasaan mahasiswa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
13. Kepenasihatan merupakan usaha pemberian bantuan konsultasi akademik yang bertujuan memperlancar penyelesaian studi ma-hasiswa
14. Hubungan dosen dengan mahasiswa adalah hubungan pendidikan dengan tujuan membantu serta membimbing mahasiswa dalam mewujudkan tujuan pendidikan
15. Pada akhir penyelengaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda
16. Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dilakukan berdasarkan fungsi-fungsi pengelolaan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan supervisi
17. Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pimpin-an Jurusan/Program Studi, Fakultas, Universitas termasuk pim-pinan unsur penunjang sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawabnya
18. Perencanaan penyelenggaraan pendidikan ditingkat jurusan/ prog-ram studi, fakultas dan Universitas disusun oleh pimpinan jurusan/program studi, fakultas dan universitas berkoordinasi dengan Pembantu Rektor bidang Akademik
19. Pelaksana rencana penyelenggaraan pendidikan, serta supervisi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, baik yang menyangkut segi akademik maupun administrasi dilakukan oleh unsur pelak-sana akademik dan unsur pelaksana administrasi, sesuai dengan bidang tugas, tingkat kewenangan dan tanggung jawabnya
20. Peraturan pelaksanaan pedoman akademik yang dibuat oleh Fa-kultas dan atau jurusan/program studi tidak bertentangan dengan pedoman universitas
21. UMSB mengembangkan suatu sistem evaluasi untuk dapat me-mastikan tercapainya tujuan kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan
22. Setiap komponen kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dievaluasi sebagai dasar dan bahan pertimbangan bagi evaluasi keseluruhan sistem penyelenggaraan pendidikan
23. Evaluasi penyelenggaraan pendidikan dilakukan sebagai suatu proses yang berkelanjutan, berencana dan bertahap
24. Evaluasi keseluruhan sistem penyelenggaraan pendidikan dila-kukan oleh pimpinan UMSB secara priodik
Pasal 3
Pelaksana Pendidikan
1. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyeleng-garakan kegiatan akademik dan/atau profesional dalam sekelom-pok disiplin ilmu, teknologi yang dipimpin oleh Pimpinan Fa-kultas yang terdiri atas Dekan dan 3 (tiga) Pembantu Dekan (PD) yaitu PD I (Bidang akademik), PD II (bidang administrasi umum) dan PD III (bidang kemahasiswaan) atau sesuai dengan kebutuhan
2. Setiap fakultas memiliki jurusan-jurusan yang merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pe-ngetahuan, teknologi yang bertugas melaksanakan pendidikan satu atau beberapa Program Studi yang dipimpin oleh Ketua Jurusan dan dibantu oleh Sekretaris Jurusan
3. Fakultas dan Jurusan di UMSB adalah :
a. Fakultas Agama Islam
1) Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyah
2) Jurusan Pendidikan Islam
3) Jurusan PGTK
b. Fakultas Hukum
1) Program Studi Ilmu Hukum
c. Fakultas Ekonomi
1) Jurusan Manajemen
2) Jurusan Akuntansi
d. Fakultas Teknik
1) Jurusan Mesin
2) Jurusan Elektro
3) Jurusan Sipil
e. Fakultas Pertanian
1) Program Studi Ilmu Tanah
2) Program Studi Agronomi
f. Fakultas Kehutanan
1) Program studi teknologi hasil hutan
g. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
1) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
2) Jurusan Matematika
4. Biro yang bertugas melaksanakan administrasi akademik adalah Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum yang dipimpin oleh Kepala Biro
5. Bagian yang bertugas melaksanakan administrasi akademik adalah bagian umum dan bagian akademik dan kemahasiswaan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag)
6. Sub bagian yang secara langsung bertugas melaksanakan admi-nistrasi akademik adalah sub bagian akademik dan kemahasis-waan pada fakultas yang masing-masing dipimpin oleh kepala sub bagian
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan akademik dan administrasi akademik adalah UPT Program Pengalaman Lapangan (PPL), UPT Perpustakaan, UPT Labor (Komputer, Kehutanan, Teknik) yang masing-masing di-pimpin oleh Kepala UPT
8. Unit lainnya yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan administrasi akademik adalah LPPM yang dipimpin oleh Koor-dinator Program
Pasal 4
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional Lulusan
1. Gelar akademik lulusan Fakultas Agama Islam adalah Sarjana Pendidikan Islam (disingkat S.PdI)
2. Gelar akademik lulusan Fakultas Hukum adalah Sarjana Hukum (disingkat SH)
3. Gelar akademik lulusan Fakultas Ekonomi adalah Sarjana Eko-nomi (disingkat SE)
4. Gelar akademik lulusan Fakultas Teknik adalah Sarjana Teknik (disingkat ST)
5. Gelar akademik lulusan Fakultas Kehutanan adalah Sarjana Kehu-tanan (disingkat S.Hut)
6. Gelar akademik lulusan Fakultas Pertanian adalah Sarjana Perta-nian (disingkat SP)
7. Gelar akademik lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd)
8. Sebutan profesional lulusan pendidikan Diploma I adalah Ahli Madya Pendidikan (A.Ma.Pd)
8. Cara menulis gelar atau sebutan S.PdI (S besar titik P besar dan d kecil tanpa titik I besar), SH (S besar dan H Besar tanpa titik), SE (S besar dan E besar tanpa titik), ST (S besar dan T besar tanpa titik) S.Hut (S besar titik H besar dan u serta t kecil tanpa titik), SP (S besar dan P besar tanpa titik), S.Pd (S besar titik P besar dan d kecil tanpa titik), A.Ma.Pd (A besar titik M besar a kecil P besar dan d kecil, antara a dan P diberi titik)
BAB II
PERATURAN AKADEMIK
PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Pengertian
Peraturan akademik UMSB adalah aturan yang harus dijadikan pedo-man bagi dosen, tenaga penunjang akademik dan mahasiswa UMSB dalam menyelenggarakan kegiatan akademik
Pasal 6
Tujuan
Peraturan akademik ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan akademik di UMSB sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di UMSB
Pasal 7
Fungsi
Peraturan akademik ini berfungsi sebagai pedoman bagi :
1. Dosen dalam menyelenggarakan kegiatan akademik
2. Tenaga penunjang akademik dalam membantu penyelenggaraan kegiatan akademik
3. Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik selama meng-ikuti pendidikan di UMSB
Pasal 8
Sistem Semester
1. Semester adalah satuan waktu kegiatan selama 19 minggu kerja, yang terdiri atas 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, ditambah 1 minggu tenang dan 2 minggu penilaian
2. Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pen-didikan dengan menggunakan satuan waktu semester
3. Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri atas kegiatan-kegiatan perkuliahan teori, praktikum, kerja lapangan, yang masing-masing dalam bentuk tatap muka, terstruktur dan mandiri
4. Dalam setiap semester disajikan sejumlah matakuliah yang ma-sing-masing dihargai sesuai dengan yang ditetapkan oleh kuri-kulum
Pasal 9
Sistem Kredit Semester
1. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan acuan kredit dan satuan waktu semester.
2. SKS bertujuan memberikan kemungkinan untuk menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga mem-beri keleluasaan kepada mahasiswa memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu.
3. Dalam pelaksana SKS digunakan suatu kredit semester (sks) yang merupakan takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu selama 1 jam perkuliahan atau 2 jam pratikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh 1 jam kegiatan terstruktur dan 1 jam kegiatan mandiri.
4. Setiap mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya yang disajikan pada setiap semester ditetapkan harga sks yang menyatakan bobot mata kuliah dan kegiatan tersebut.
5. Jam semester (js) adalah satuan waktu tatap muka yang lamanya 50 menit.
6. Suatu mata kuliah berharga 1 sks jika penyelenggaraan mata kuliah tersebut dalam setiap minggu selama 1 (satu) semester dilakukan dengan menerapkan kegiatan tatap muka, terstruktur dan mandiri dalam satu satuan kegiatan sebagaimana tersebut pada tabel 1.
Tabel 1
Harga Satuan Kredit Semester
Perkuliahan
Tatap Muka (menit)
Terstruktur (menit)
Mandiri (menit)
sks
Js
Kuliah Teori
1x50
60
60
1
1
Praktikum
2x50
60
60
1
2
Kerja Lapangan
4x50
60
60
1
4
Pasal 10
Beban Studi
Beban studi untuk Program Sarjana dan Program Diploma tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2
Beban Studi untuk Program Sarjana dan Program Diploma
Program Pendidikan
Beban SKS
Sarjana
144-160 sks
Diploma I
40-50 sks
Diploma II
80-90 sks
Diploma III
110-120 sks
Pasal 11
Lama Studi
Untuk menyelesaikan suatu program, lama studi untuk masing-masing program sebagaimana tercantum dalam Tabel 3
Tabel 3
Lama Studi untuk setiap Program Pendidikan
Program Pendidlkan
Masukan
Lama Studi
Sarjana
SLTA
8-14 semester
Diploma I
SLTA
2-4 semester
Diploma II
SLTA
5-6 semester
Diploma III
SLTA
6-10 semester
Pasal 12
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru
1 Rektor membentuk panitia untuk penerimaan mahasiswa baru di-sertai dengan tugas, fungsi, dan tata-kerjanya yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor UMSB
2 Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru terdiri atas:
a. Pengarah : Rektor
b. Penanggung Jawab : Pembantu Rektor I
c. Ketua Panitia : (sesuai hasil kesepakatan rapat)
d. Sekretaris Panitia : (sesuai hasil kesepakatan rapat)
c. Panitia Seleksi : (sesuai hasil kesepakatan rapat dan
disesuaikan dengan kebutuhan)
3. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru menjalankan tugas selama waktu yang diperlukan, sebelum dan sesudah penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan kalender akademik UMSB.
4. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru memiliki sebuah Sekretariat Administrasi yang berkedudukan di Rektorat dengan tugas utama melayani kebutuhan proses, penyusunan brosur seleksi masuk dan formulir pendaftaran, pengiriman brosur dan formulir pendaftaran, penilaian persyaratan administratif dan akademik pelamar, pengambilan keputusan tentang calon mahasiswa yang dapat diterima, serta layanan lainnya yang diperlukan, dan hasilnya dilaporkan ke Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum.
BAB III
ADMINISTRASI PENDAFTARAN MAHASISWA
Pasal 13
Mahasiswa Baru
UMSB melakukan penerimaan mahasiswa baru setiap awal tahun akademik secara serentak di seluruh Fakultas di lingkungan UMSB dengan persyaratan yang sudah ditentukan
Pasal 14
Pendaftaran
1. Syarat Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (WNA) yang dikukuhkan dengan surat bukti kewarganegaraan
b. Lulusan SMU yang sederajat atau SMU kejuruan yang relevan dengan program studi yang dipilih
c. Lulus ujian saringan masuk atau termasuk persyaratan bebas ujian.
2. Syarat Khusus
a. Calon mahasiswa yang berasal dari WNA yang lahir di Indonesia diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1) Surat izin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Depdikbud RI bagi fakultas umum dan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Lembaga (Dirjen Bimbaga) bagi fakultas agama. Surat permohonan izin ditulis di atas kertas segel/bermaterai Rp. 3000.
2) Riwayat hidup calon mahasiswa dan orang tua yang bersangkutan
3) Fotocopy Surat Tanda Melapor Diri (STMD) calon dan orang tua calon
4) Foto Copy Akte kelahiran calon dan orang tua calon
5) Surat bukti pengajuan kewarganegaraan RI (naturalisasi) orang tua dan calon dari Pengadilan Negeri atau Departemen Kehakiman
6) Fotocopy surat Keterangan Imigrasi
7) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Bagi calon mahasiswa yang berasal dari WNA yag tidak lahir di Indonesia, selain persyaratan umum pada poin a, b dan c, disyaratkan juga :
1) Surat rekomendasi tentang kualifikasi pendidikan terakhir yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI di negara calon
2) Surat rekomendasi tentang evaluasi (penilaian) diplo-ma/ijazah yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti bagi calon mahasiswa Fakultas Agama
3) Akte kelahiran
4) Surat keterangan bahwa calon tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia
Pasal 15
Prosedur Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diambil di tempat pendaftaran yaitu di setiap fakultas di lingkungan UMSB atau di kantor Pusat UMSB
2. Calon mengisi formulir pendaftaran dengan menyatakan dua Ju-rusan yang dipilih masing-masing jurusan pertama dan kedua.
Formulir pendaftaran yang telah diisi diserahkan dan dilengkapi dengan :
a. Kartu peserta ujian masuk bagi yang ikut tes
b. 2 lembar potocopy STTB yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang menerbitkannya.
c. Pas photo ukuran 3 x 4 = 4 lembar
d. Membayar uang pendaftaran (kecuali yang prasarat bebas uang pendaftaran)
e. Setelah formulir diisi dan dilengkapi dengan persyarat-an yang diminta, yang bersangkutan mengembalikan ke Panitia Penerimaan Mahasiswa baru (PMB) untuk ditentukan tempat dan waktu ujian saringan masuk.
Pasal 16
Ujian Saringan
Calon mahasiswa diberikan tes Pengetahuan Agama dan Potensi Akademik (TPA)
Pasal 17
Pendaftaran Ulang
Setiap calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tes saringan diha-ruskan melakukan pendaftaran ulang.
Pasal 18
Syarat Pendaftaran Ulang
1. Mengisi formulir her-registrasi (blanko form AA7) rangkap 3
2. Membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pembangunan, uang Orientasi Pengenalan Kampus dan uang lainnya yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan di bank yang ditunjuk (yang terdekat dan masing-masing fakultas). Bukti pembayaran harus disimpan karena suatu waktu diperlukan untuk pengecekan.
3. Menyerahkan fotocopy ijazah SMU/SMK (sederajat) rangkap 3 dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
4. Menyerahkan pas photo ukuran : 3 x 4 cm = 7 Ibr dan 2 x 3 cm = 5 Ibr
5. Menyerahkan bukti-bukti pembayaran dari bank kepada petugas di fakultas dan rektorat dan petugas dimaksud, dan diberikan blanko Kartu Rencana Studi (KRS)
Pasal 19
Pindah Jurusan
Mahasiswa baru yang ingin pindah jurusan harus mengajukan permohonan kepada Rektor. Sesuai dengan kondisi yang ada, Rektor dapat menyetujui atau tidak. Apabila disetujui maka yang bersang-kutan dapat mendaftar dengan menunjukkan persetujuan tersebut.
Pasal 20
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian masuk dan kemudian telah mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan seperti di atas, akan dibukukan dan diberi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh Fakultas dimana mahasiswa bersangkutan terdaftar.
Pasal 21
Ketentuan NPM
Pembuatan NPM terdiri dari 13 digit yaitu: 00 10 000 000 000
2 digit pertama : tahun masuk mahasiswa yang bersangkutan
2 digit kedua : Kopertis Wilayah X
3 digit ketiga : Nomor Perguruan Tinggi (NPT)
3 digit keempat : Kode Program Studi
3 digit terakhir : Nomor urut mahasiswa
Pasal 21
Pengurusan NIMKO
Pengurusan NIMKO dilaksanakan oleh Fakultas Agama Islam dengan membuat daftar permohonan NIMKO. Daftar ini dikirimkan ke Rektorat UMSB dan kemudian diteruskan ke Kopertais Wilayah VI dengan melampirkan:
a. Fotocopy ijazah SMU yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang
b. Pas photo ukuran 3x4 cm = 3 Ibr
Pasal 22
Mahasiswa Lama
1. Mahasiswa lama adalah mereka yang telah terdaftar pada semester sebelumnya, termasuk mahasiswa yang berhenti studi yang dinyatakan secara resmi oleh surat Rektor.
2. Pendaftaran kembali (her-registrasi) mahasiswa lama bersamaan waktunya dengan Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester yang akan diikuti
Pasal 23
Prosedur Pendaftaran
1. Mahasiswa mendapatkan Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang dikeluarkan oleh Rektorat, yang memuat nilai mata kuliah yang telah diselesaikan pada semester tcrsebut. Kartu ini merupakan syarat yang diperlukan untuk penentuan jumlah kredit semester maksimum yang dapat diambil pada semester be-rikutnya.
2. Mahasiswa mengambil slip setoran Bank di Fakultas setelah ditandatangani dan di stempel oleh bendahara fakultas
3. Mahasiswa mengambil KRS di Rektorat Bagian Akademik dengan memberikan poto copy bukti pembayaran SPP
4. Mahasiswa mengisi KRS rangkap 3 (tiga) masing-masing berwarna putih, merah muda dan kuning kuning, setelah ber-konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) yung telah ditunjuk
5. Mahasiswa menyerahkan KRS yang telah diisi tersebut ke bagian akademik Fakultas.
6. Mahasiswa membayar SPP di bank yang telah ditunjuk.
7. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ulang dan pengambilan blanko KRS yang disediakan oleh Rektorat bagi Fakultas yang berada di Padang dan Fakultas terkait bagi Fakultas yang berada di Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh.
8. Bahan tersebut di atas diserahkan ke bagian akademik fakultas, kepada mahasiswa diberikan bukti pendaftaran berupa cap stempel tanda pendaftaran pada kartu mahasiswa sesuai semester yang diikuti.
9. Fakultas mengarsipkan/mencatat pembayaran SPP ke dalam kartu kontrol keuangan sebagai mahasiswa aktif pada semester yang barsangkutan.
10. Setelah perkuliahan berjalan dua minggu sesuai dengan jadwal yang ditentukan, KRS dapat diubah kembali bila diperlukan, seperti pembatalan, penambahan atau penggantian mata kuliah yang telah diambil
Pasal 25
Mahasiswa Pindahan Dan Transfer
1. Perpindahan mahasiswa dapat dipertimbangkan apabila:
a. Perpindahan dari UMSB ke PTS lain di luar Kopertis Wilayah X/Kopertais Wilayah VI dan sebaliknya,
b. Perpindahan dari UMSB ke PTS lain dalam Kopertis Wilayah X/Kopertais WilayahVI dan sebaliknya
c. Perpindahan dari suatu Progam Studi ke Program Studi la-innya di lingkungan UMSB
2. Perpindahan mahasinwa tidak dapat dipertimbangkan apabila:
a. Dari program studi yang lebih rendah statusnya
b. Dari program non eksakta ke program eksakta
c. Dari program DIII ke jalur S-l, bila mahasiswa yang ber-sangkutan belum lulus D-III
d. Dari Fakultas Agama di luar UMSB ke Fakultas Agama dalam UMSB bila yang bersangkutan telah dinyatakan gagal (drop-out) pada lembaga asal.
Pasal 26
Prosedur Pindah Fakultas Umum
Proses perpindahan mahasiswa fakultas umum hanya dilaksanakan di UMSB
Pasal 27
Prosedur Pindah Fakultas Agama
1. Mengajukan permohonan pindah melalui Rektor/Kopertais Wila-yah VI dengan menyatakan alasan kepindahan
2. Melampirkan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat keterangan kesediaan melepas dari PTS/PTAIS asal
b. Surat keterangan kesediaan menerima dari UMSB
c. Fotocopy ijazah SMU/SMK (sederajat)/ijazah yang lebih tinggi jika ada, dan transkrip nilai tiap semester yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d. Fotocopy nilai ujian negara yang telah dilegalisir
3. Rektorat akan meneruskan permohonan mahasiswa tersebut be-serta bahan kelengkapannya untuk mendapatkan persetujuan Kopertais Wilayah VI setelah mendapat persetujuan Rektor
Pasal 28
NIMKO
Untuk mendapatkan NIMKO bagi mahasiswa pindahan persyaratan yang diperlukan sama dengan mahasiswa baru
Pasal 29
Prosedur Konversi Nilai
1. Bagi mahasiswa pindahan yang telah memperoleh NIMKO, prosedur konversi nilai dilakukan sebagai berikut :
a. UMSB mengirimkan konversi nilai yang telah diolah oleh Tim konversi UMSB di fakultas ke Kopertais Wilayah VI
b. Jika disetujui, konversi nilai tersebut akan disyahkan oleh Kopertais
2. Konversi nilai bagi program studi yang terakreditasi diproses oleh Dekan Fakultas terkait.
Pasal 30
Jadwal Pindah
Jadwal perpindahan mahasiswa disesuaikan dengan kalender aka-demik yaitu :
1 . Bulan Juni - September untuk Semester Ganjil
2. Bulan Januari – Maret untuk Semester Genap
Pasal 31
Mahasiswa Istirahat/Berhenti Studi Sementara (BSS)
Berhenti Studi Sementara (BSS) adalah penundaan registrasi maha-siswa, registrasi akademik dan perkuliahan dalam semester tertentu, yang diizinkan secara sah bagi mahasiswa.
Pasal 32
Ketentuan
1. BSS hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program sekurang-kurangnya 2 (dua) semester ber-turut-turut dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi kecuali mahasiswa yang sakit atau alasan lainnya dengan surat keterangan yang sah.
2. Mahasiswa yang BSS diwajibkan memiliki Surat Keterangan BSS yang dikeluarkan oleh Kepala Biro atas nama Rektor
3. Mahasiswa yang dalam semester tertentu tidak kuliah tanpa memiliki Surat Keterangan BSS secara otomatis kehilangan hak studynya dan dianggap keluar dari UMSB
4. BSS hanya diberikan selama 2 (dua) semester berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester selama mengikuti prog-ram studi.
5. Jangka waktu BSS diperhitungkan dalam batas waktu studi ma-hasiswa yang bersangkutan
6. Pengurusan SK BSS mulai akhir semester yang sedang diikuti dan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester yang ditunda berjalan sesuai dengan ketentuan kalender akademik
Pasal 33
Prosedur Pengajuan BSS
1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui penasehat akademik melalui Dekan kepada Rektor dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas
2. Surat permohonan tersebut disertai dengan alasan yang kuat dan dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang (dilam-pirkan) :
a. Fotocopy tanda pembayaran SPP tahun akademik sebe-lumnya.
b. Surat keterangan bebas pustaka dari perpustakaan setempat
c. Surat keterangan bebas pinjaman alat laboratorium
3. Dekan Fakultas mengirim surat permohonan BSS ke Rektorat UMSB
4. Rektorat menerbitkan surat izin BSS dengan mengirimkan tembusannya ke Dekan Fakultas/Ketua Jurusan dan PA
5. Permintaan BSS tidak dapat dipertimbangkan bila pengajuannya melampui batas waktu seperti tersebut pada ayat (6) pasal 32, dan mahasiswa yang bersangkutan secara otomatis kehilangan hak studinya di UMSB
Pasal 34
Prosedur Pendaftaran Kembali
1. Pada akhir masa BSS (sebelum masa pengisian KRS) mahasiswa dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa dengan mengajukan permohonan aktif kuliah kembali ke Rektorat melalui Dekan fakultas dengan melampirkan surat BSS yang diberikan oleh Rektorat
2. Fakultas memberikan blanko aktif kuliah
3. Fakultas meneruskan permohonan mahasiswa tersebut ke rektorat dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Dekan atau pejabat yang berwenang
4. Rektorat membuat surat izin kuliah kembali kepada ma-hasiswa tersebut
Pasal 35
Sanksi
1. Keterlambatan pendaftaran kembali akan mengakibatkan sanksi akademik bagi yang bersangkutan
2. Mahahasiswa yang mendaftar kembali tanpa SKBSS resmi dikenakan kewajiban pembayaran SPP dan kewajiban lainnya selama tidak mendaftar.
Pasal 36
Mahasiswa Terlambat Dan Terputus
1. Mahasiswa terlambat dan terputus adalah mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 1 (satu) semester
2. Mahasiswa dapat dipertimbangkan untuk diterima kembali dengan mengajukan permohonan kuliah kembali
Pasal 37
Prosedur
1. Mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Dekan Fakultas
2. Melampirkan bahan-bahan pendukung yang diperlukan :
a. Bukti lunas SPP terakhir
b. Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir
3. Rektor akan mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan.
4. Mahasiswa yang terputus lebih dari 4 (empat) semester tidak dapat lagi diterima (DO)
BAB IV
SISTEM PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN
Pasal 38
Perkuliahan
1. Perkuliahan dibedakan menjadi perkuliahan teori, praktikum dan kerja lapangan, atau gabungan teori praktikum, teori kerja la-pangan, praktikum kerja lapangan, gabungan antara teori prak-tikum kerja lapangan.
2. Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang bertujuan mengkaji dan menguasai konsep-konsep, generalisasi, teori, dan prinsip ilmiah suatu bidang studi.
3. Perkuliahan praktikum adalah perkuliahan yang bertujuan mengaplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas, seperti di laboratorium, workshop, kelas.sekolah, kantor dan lembaga pendidikan tertentu.
4. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan latihan yang bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja nyata di lapangan.
5. Setiap perkuliahan terdiri atas kegiatan tatap muka terstruktur dan mandiri
6. Kegiatan tatap muka berupa kegiatan perkuliahan terjadwal, yaitu dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi langsung, dalam bentuk ceramah, responsi, diskusi, seminar, kolokium, praktikum, dan kegiatan akademik lain.
7. Kegiatan terstruktur mahasiswa adalah kegiatan mahasiswa di luar jam kuliah, terjadwal berdasarkan tugas dosen, dalam pengawasan dosen, dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah, penulisan makalah, melakukan penelitian, penulisan laporan, dan kegiatan akademik lain yang relevan.
8. Kegiatan terstruktur dosen adalah penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran matakuliah (GBPP matakuliah), penilaian terjadwal, pemberian umpan balik kepada maha-siswa, pemberian bantuan belajar kepada mahasiswa baik perorangan ataupun kelompok.
9. Kegiatan mandiri mahasiswa adalah kegiatan belajar berdasarkan program mahasiswa untuk memperkaya pengetahuan dalam rangka menunjang kegiatan tatap muka dan terstruktur, dalam bentuk belajar di perpustakaan, belajar di rumah, melakukan penelitian, wawancara dengan nara sumber, seminar, dan kegiatan akademik lain yang relevan.
10. Kegiatan mandiri dosen adalah kegiatan perencanaan dan pengembangan perkuliahan yang terjadwal, dalam bentuk perkuliahan kapita selekta, seminar, dan kegiatan akademik lainya yang relevan.
11. Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kunjungan ke luar kampus secara terbimbing untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam suatu bidang ilmu yang status dan pelaksanaannya ditetapkan oleh jurusan/program studi ma-sing-masing.
12 Sajian kuliah khusus adalah kuliah yang diselenggarakan di luar jadwal yang berlaku dalam suatu semester, diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkannya, maksimum 4 sks, karena yang bersangkutan merencanakan yudisium pada akhir semester yang sedang berlangsung. Pelaksanaannya diatur oleh Ketua Jurusan/ Program Studi.
Pasal 39
Penyelenggaraan Perkuliahan
1. Kalender akademik yang berlaku satu tahun disusun oleh Biro dan ditetapkan oleh Rektor.
2. Perkuliahan diselenggarakan oleh jurusan/program studi di bawah koordinasi Pembantu Dekan I
3. Penyusunan jadwal perkuliahan dilaksanakan oleh Ketua Jurusan dibawah koordinasi PD I , yang keseluruhannya dikoordinasikan oleh PR I.
4. Pendaftaran mata kuliah dalam kegiatan registrasi akademik dikoordinasikan oleh PD I
5. Pelaksanaan perkuliahan dipantau oleh Ketua Jurusan/ Program Studi di bawah koordinasi PD I
6. Kehadiran mahasiswa dicatat oleh dosen yang bersangkutan, dan direkam oleh Subag Akademik Fakultas.
Pasal 40
Kepenasihatan
1. Kepenasihatan adalah kegiatan dosen Penasihat Akademik (PA) yang bertujuan membantu mahasiswa menyelesaikan program studinya dengan baik, sesuai dengan minat dan kemampuan, sedemikian rupa sehingga berkat bantuan tersebut mahasiswa mampu menumbuhkan wawasan, dapat berfikir dan berprilaku sesuai dengan tujuan pendidikan Muhammadiyah. Kepenasihatan berlangsung sejak mahasiswa belajar di UMSB sampai ia lulus, yang diatur dengan surat keputusan Dekan.
2. Setiap dosen tetap yang berstatus PNS wajib menjadi PA dari sejumlah mahasiswa, yang ditetapkan oleh Dekan secara tertulis atas usul Ketua Jurusan.
3. Setiap mahasiswa mempunyai seorang PA.
PA berkewajiban memberikan bimbingan secara teratur selama masa studi, dengan rincian sebagai berikut:
a. memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang bagi kegiatan akademik dan non akademik di UMSB;
b. membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik;
c. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik sehingga tumbuh kemandirian belajar sebagai seorang ahli;
d. memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk keperluan tertentu;
e. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai pendidikan Muhammadiyah
f. membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepri-badi-annya yang berwawasan, berpikir dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pendidikan Muhammadiyah.
g. membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri sepanjang hayat;
h. memberi peringatan tcrhadap mahasiswa yang IP-nya selama 2 (dua) semester berturut-turut kurang dari 2 (dua) dan sks yang dicapai kurang dari 10 sks;
i. menyerahkan penanganan mahasiswa tersebut pada butir (h) kepada konselor.
4. Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, PA ber-kewajiban melaksanakan tugas kepenasihatannya dengan ke-giatan antara lain:
a. memproses pengisian KRS dan bertanggung jawab atas kebenaran isinya;
b. menetapkan kebenaran jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam semester yang bersangkutan, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Pasal 41 Tabel 4 dan 5);
c. meneliti dan memberi persetujuan terhadap rencana studi semester yang disusun oleh mahasiswa dalam KRS.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bcrdasarkan tata aturan kepe-nasihatan, PA tiap semester memperhatikan hasil belajar
a. mahasiswa asuhannya secara perorangan atau kelompok;
b. semua mahasiswa fakultas/jurusan yang bersangkutan secara kelompok untuk angkatan tahun yang bersangkutan atau sebelumnya.
6. PA dapat meminta bantuan kepada unit-unit kerja lainnya dalam rangka kepenasihatan.
7. Kegiatan kepenasihatan dikoordinasikan oleh PD I, terutama dalam masalah akademik, dan PD III dalam masalah non akademik.
8. Setiap dosen PA selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Akademik.
Pasal 41
Penentuan Beban Studi Semester
1. Beban studi semester adalah jumlah sks yang diambil mahasiswa dalam suatu semester.
2. Beban studi semester mahasiswa baru masukan SLTA ditetapkan sejumlah 19-21 sks.
3. Beban studi semester mahasiswa lama ditentukan atas dasar kualitas prestasi belajar mahasiswa pada semester sebelumnya, yang ketentuannya tercantum pada KHS mahasiswa yang bersangkutan.
4. Kualitas prestasi belajar mahasiswa adalah penghargaan hasil studi semester yang didasarkan atas jumlah sks yang direncanakan dan IP yang diperoleh pada semester yang bersangkutan, yang dinyatakan dengan huruf/sebutan sebagai berikut:
(a) sangat baik;
(b) baik;
(c) cukup;
(d) kurang; dan
(e) sangat kurang.
5. Tingkat kualitas prestasi belajar mahasiswa tercantum dalam Tabel 4
Tabel 4
Tingkat Kualitas Prestasi Belajar
Indeks
Prestasi
Sks yg telah
direncanakan
0,00
-
0,99
1,00
-
1,49
1,50
-
1,99
2,00
-
2,49
2,50
-
2,99
3,00
-
3,49
3,50
-
4,00
19 – 21
16 – 18
13 – 15
10 – 12
7 – 9
8 (PPL + KU-KERTA)
d
d
d
e
e
d
c
c
d
d
e
e
b
c
c
d
d
b
a
b
b
c
d
a
a
a
a
b
c
a
a
a
a
b
b
a
a
a
a
a
b
a
6. Jumlah sks yang direncanakan oleh mahasiswa pada suatu semester diatur menurut Tabel 5.
Tabel 5
Jumlah sks yang Dapat Direncanakan pada suatu Semester
Kualitas Prestasi Belajar
Semester yang Baru Selesai
Jumlah sks yang dapat direncanakan
Huruf
Sebutan
a
b
c
d
e
sangat baik baik
baik
cukup
kurang
sangat kurang
19-21*)
16-18
13-15
10-12
7-9
*) PA dan Ketua Jurusan dibenarkan memberikan izin kepada mahasiswa mengambil beban sampai dengan 22 sks, jikalau:
a. mahasiswa yang bersangkutan berada pada semester terakhir (yudisium); atau
b. IP semester sebelumnya minimum 2,50; atau
c. sajian matakuliah tertentu yang direncanakan mahasiswa yang bersangkutan tidak disajikan pada semester ber-ikutnya dan hal tersebut berpengaruh terhadap waktu penyelesaian studi mahasiswa yang bersangkutan.
Pasal 42
Jadwal Kuliah
1. Jadwal kuliah sekurang-kurangnya berisi keterangan:
a. sandi, "offering" dan angka sks matakuliah;
b. matakuliah yang menjadi prasyarat;
c. hari, jam dan ruang/gedung kuliah;
d. sandi dan nama dosen/pengajar.
2. Jam kuliah setiap hari terdiri dari 14 jam kuliah yang masing-masing selama 50 menit dan khusus pada bulan puasa selama 40 menit dan waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam Tabel 6
Tabel 6
Jam Kuliah Tiap Hari
Jam Ke
Jam Kuliah
Reguler
Khusus Bulan Puasa
1
2
3
4
07.00 - 07.50
07.50 - 08.45
08.45 - 09.35
09.35 - 10.25
07.30 - 08.10
08.10 - 08.50
08.55 - 09.35
09.35 - 10.15
5
6
7
8
10.35 - 11.25
11.25 - 12.15*)
12.20 - 13.10*)
13.10 - 14.00
10.25 - 11.05
11.05 - 11.45*)
11.50 - 12.30*)
12.30 - 13.10
9
10
14.15 - 15.05
15.05 - 15.55
13.25 - 14.05
14.05 - 14.45
11
12
16.10 - 17.00
17.00 - 17.50
15.00 - 15.40
15.40 - 16.20
13
14
18.15 - 19.05
19.05 - 19.55
16.25 - 17.05
17.05 - 17.45**)
Keterangan
*) Pada hari Jum'at ditiadakan
**) Disesuaikan dengan waktu berbuka puasa,
3. Jadwal kuliah diumumkan oleh fakultas paling lambat 4 minggu sebelum masa registrasi akademik.
4. Jadwal kuliah dilaporkan ke PR 1 dan diinformasikan ke BIRO paling lambat satu minggu setelah diumumkan.
Pasal 43
Registrasi Akademik
1. Registrasi akademik adalah pelayanan bagi mahasiswa untuk memperoleh hak dan izin mengikuti perkuliahan pada semester tertentu, yang dilakukan pada awal semester dengan ketentuan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melakukan registrasi administrasi.
2. Registrasi akademik meliputi kegiatan:
a. konsultasi rencana studi;
b. pendaftaran matakuliah;
c. pengisian dan pengesahan KRS;
d. pengumuman hasil pemrosesan KRS.
3. Layanan registrasi akademik dilaksanakan di fakultas oleh dosen PA, Ketua Jurusan/Program Studi dan Subag Akademik di bawah koordinasi PD I dan pemrosesan KRS-nya di Kabag Akademik dibawah koordinasi Biro.
4. Konsultasi rencana studi adalah kegiatan konsultasi mahasiswa dengan dosen PA-nya masing-masing yang dilakukan di jurusan/ fakultas dalam rangka penyusunan rencana studi semester yang bersangkutan, pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kalender akademik.
5. Pendaftaran matakuliah adalah kegiatan mahasiswa melakukan pendaftaran matakuliah pada petugas pendaftar sesuai dengan rencana studi semester hasil konsultasi dengan dosen PA-nya.
6. Seorang niahasiswa dapat didaftar sebagai peserta suatu ma-takuliah apabila:
a. telah memenuhi prasyarat bagi matakuliah yang bersang-kutan;
b. telah mendapat persetujuan dari dosen PA;
c. tersedianya tempat dimana matakuliah yang bersangkutan disajikan.
7. Matakuliah yang berprasyarat hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mengikuti dengan nilai minimum D untuk matakuliah prasyaratnya.
8. Pengisian KRS adalah kegiatan mahasiswa mengisi KRS (sesuai format) dengan matakuliah yang direncanakan dan telah terdaftar pada semester yang bersangkutan, secara teliti, cermat, tepat dan lengkap (tidak boleb salah isi) sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
9. Sebelum pengisian KRS, mahasiswa mengisi KRS sementara yang pola dan isinya sama dengan KRS. Pengisian KRS semen-tara dilakukan sebelum perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
10. Selama rencana studi mahasiswa tertulis pada KRS sementara, mahasiswa yang bersangkutan boleh melakukan modifikasi rencana studinya, yaitu kegiatan pembatalan atau penambahan satu atau lebih matakuliah yang telah direncanakan dalam suatu semester atas persetujuan dosen PA dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
11. Pengisian KRS baru dilakukan setelah mahasiswa yang ber-sangkutan sudah yakin akan kebenaran isi rencana studinya pada semester yang bersangkutan, dengan cara menyalin KRS sementara yang sudah mantap.
12. Pengisian KRS dapat dilakukan mulai awal kegiatan registrasi akademik dan paling lambat pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kalender akademik.
13. Skripsi dicantumkan dalam KRS pada semester yang diperkirakan skripsi tersebut akan diujikan.
14. Pengesahan KRS adalah penandatanganan KRS oleh dosen PA dan Ketua Jurusan/Program Studi yang bersangkutan, setelah KRS tersebut diteliti secara cermat dan diyakini bahwa isinya sudah benar dan lengkap serta tidak akan dimodifikasi lagi.
15. KRS dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing untuk BIRO dan Fakultas.
16. KRS yang sudah disahkan oleh Ketua Jurusan diserahkan ke Subag Akademik Fakultas untuk diteruskan ke Bagian Akademik Rektorat untuk diproses sesuai dengan ketentuan kalender akademik,
17. Hasil pemrosesan KRS berupa data informasi:
a. RDM (Rekapitulasi Daftar Matakuliah) yang diambil maha-siswa;
b. DPK (Daftar Peserta Kuliah);
c. DHK (Daftar Hadir Kuliah);
d. DTD (Daftar Tugas Dosen/daftar dosen dan matakuliah yang dibina);
e. DNA (Daftar Nilai Akhir);
f. DCY (Daftar Calon peserta Yudisium) semester yang ber-sangkutan;
g. daftar lainnya yang diperlukan.
18. RDM dan DPK diumumkan di fakultas yang bersangkutan.
Pasal 44
Tata Tertib Perkuliahan
1. Pada setiap awal semester dosen wajib menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada jurusan dan mahasiswa.
2. Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen wajib melaksanakan presensi mahasiswa dengan menggunakan formulir DHK yang baku.
3. DHKdiserahkan kepada Kasubag Akademik Fakultas oleh dosen pengajar yang bersangkutan yang pengaturannya lebih lanjut ditangani oleh fakultas yang bersangkutan.
4. Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu perkuliahan wajib me-nyampaikan surat pemberitahuan kepada dosen yang bersangkutan tentang alasan ketidakhadirannya.
5. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan minimum 80% dari jumlah minggu yang terjadwal dalam semester yang bersangkutan, dan khusus untuk kegiatan praktikum mahasiswa harus mengikuti 100% kegiatan, kecuali apabila ada hal lain dengan disertai keterangan yang sah.
6. Mahasiswa wajib melaksanakan semua tugas perkuliahan ter-masuk kegiatan terstruktur, seperti: ujian-ujian, penyusunan laporan atau tugas-tugas lain yang sejenis dalam masa perkuliahan semester yang bersangkutan.
7. Jika karena suatu hal, ada kegiatan perkuliahan yang tidak dapat dilaksanakan menurut jadwal, dosen wajib memberitahukan kepa-da mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti dengan sepengetahuan Fakultas/Ketua Jurusan, sehingga jumlah kehadiran dosen 100%.
8. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DHK tidak diperkenankan mengikuti kuliah yang bersangkutan.
9. Mahasiswa ikut membantu peningkatan mutu dan pemeliharaan tata tertib perkuliahan
10. Pengawasan pelaksanaan tata tertib perkuliahan dilakukan oleh Ketua Jurusan di bawah koordinasi Pembantu Dekan I
Pasal 45
Sanksi Pendidikan bagi Mahasiswa
1. Sanksi pendidikan (selanjutnya disebut sanksi) adalah tindakan pedagogis yang diberikan kepada mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
2. Tujuan pemberian sanksi adalah untuk menjaga mutu hasil pendidikan dan memberi dorongan kepada mahasiswa untuk mencapai prestasi optimum, serta meningkatkan peranan dan fungsi UMSB
3. Sanksi dapat berupa kehilangan hak mengikuti perkuliahan pada semester tertentu secara otomatis apabila:
a. mahasiswa tanpa izin yang sah dari PR II terlambat membayar SPP dari ketentuan yang seharusnya;
b. mahasiswa tanpa izin yang sah dari Kepala BIRO terlambat melakukan registrasi administrasi, walaupun sudah membayar SPP. Dalam hal ini SPP dapat diambil kembali;
c. mahasiswa tanpa izin yang sah dari Dekan Fakultas yang bersangkutan terlambat melakukan registrasi akademik, wa-laupun sudah melakukan registrasi administrasi. Dalam hal ini SPP dapat diambil kembali;
d. mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan, yang pada saat registrasi administrasi SPP, dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat menyerahkan duplikat kuitansi pem-bayaran SPP untuk semester yang bersangkutan kepada Subag Akademik. Dalam bal ini KRS-nya dinyatakan tidak berlaku.
4. Sanksi dapat berupa menerima nilai E untuk mata kuliah tertentu jika mahasiswa melakukan kesalahan pengisian KRS untuk matakuliah yang bersangkutan. Mahasiswa tersebut tidak diper-kenankan lagi memperbaiki atau mengubah KRS yang sudah disahkan Ketua Jurusan dan sudah disampaikan ke Bagian Akademik Rektorat, dan akibat kesalahan pengisian KRS tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab mahasiswa yang bersang-kutan.
5. Sanksi dapat berupa KRS-nya tidak dapat diproses lebih lanjut, bila mahasiswa yang bersangkutan tanpa izin tertulis dari PD I dan Ka BIRO, terlambat mengumpulkan KRS dari ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
6. Sanksi dapat berupa tidak diperkenankannya mengikuti perku-liahan matakuliah yang bersangkutan, bila mahasiswa yang bersangkutan menjadi peserta kuliah secara tidak sah.
7. Sanksi dapat berupa tidak diperkenankannya mengikuti ujian akhir semester untuk matakuliah tertentu dan secara otomatis nilai ujian matakuliah yang bersangkutan adalah E, bila;
a. mahasiswa yang bersangkutan kehadirannya kurang dari 80% tanpa memberikan alasan yang sah.
b. mahasiswa yang bersangkutan kehadirannya kurang dari 65%, walaupun dengan alasan yang sah.
8. Sanksi dapat berupa tugas kegiatan terstruktur dinyatakan gagal (dengan nilai = 0) dan berpengaruh terhadap nilai kesimpulan matakuliah yang bersangkutan, bila mahasiswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas kegiatan terstruktur dari dosen yang ada kaitannya dengan penentuan nilai kesimpulan untuk mata-kuliah (seperti penyusunan laporan, atau tugas lain yang sejenis) pada hari ujian akhir semester untuk matakuliah yang bersang-kutan.
9. Sanksi dapat berupa Nilai Kosong (NK) bila mahasiswa yang bersangkutan masih mendapat NK pada DNA dan sampai dengan dua minggu perkuliahan semester berikutnya berjalan tidak ada nilai susulan (KNS) untuk nilai kosong tersebut dari dosen yang bersangkutan.
10. Sanksi dapat berupa tidak dapat mengambil kembali uang SPP yang telah terlanjur dibayarkan, bagi mahasiswa yang mengambil cuti kuliah dengan alasan apapun, bila pengambilannya baru dilakukan setelah melampaui masa 7 hari dari masa pengajuan cuti kuliah berakhir sebagaimana yang tercantum dalam kalender akademik.
11. Sanksi dapat berupa kehilangan hak studi secara otomatis, bila:
a. mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu yang sudah ditentukan menurut Bab II Pasal 11 tentang lama studi.
b. mahasiswa terlambat memproses ijin BSS dari ketentuan kalender akademik.
12. Sanksi dapat berupa:
a. peringatan lisan oleh PA (setelah satu semester);
b. peringatan keras secara tertulis oleh Ketua Jurusan, (setelah dua semester berturut-turut);
c. kehilangan hak studi (setelah tiga semester berturut-turut); bila mahasiswa memperoleh IP semester kurang dari batas minimum untuk lulus program studinya (Sarjana = 2,00 dan Diploma = 1,75) dan sks-nya kurang dari 10 sks.
13. Sanksi dapat berupa tidak boleh mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu dan atau nilai yang telah diperoleh pada semester sebelunmya tidak berlaku; dapat dijatuhkan pada mahasiswa yang melakukan pemalsuan nilai dan atau tanda tangan dosen P.A. dan atau pejabat di UMSB;
14. Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan.
15. Mahasiswa yang kehilangan hak studinya dapat:
a. meminta surat keterangan pernah menjadi mahasiswa UMSB dengan transkripnya dari BIRO;
b. melamar kembali hanya satu kali pada jenjang program studi yang sama sebagai mahasiswa baru (mulai dari awal) dalam waktu 4 (empat) bulan setelah kehilangan hak studinya.
BAB V
SISTEM ADMINISTRASI MAHASISWA
Pasal 46
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),
Biaya Kerja Praktek/Kerja Lapangan (BKP/KL),
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP),
dan Sumbangan Lainnya
1. Yang dimaksud dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah Sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan, di luar kerja praktek/kerja lapangan.
2. Yang dimaksud Biaya Kerja Pratek/Kerja Lapangan (BKP/ KL) adalah biaya yang dikenakan kepada wajib bayar yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kerja praktek/kerja lapangan.
3. Wajib bayar adalah orang tua kandung atau orang tua tiri atau orang tua angkat atau wali dari mahasiswa yang mengikuti pendidikan di UMSB
4. Besarnya SPP dan BKP/KL ditetapkan dengan Surat BPH UMSB dan berlaku untuk seluruh mahasiswa
5. SPP, BKP/KL dibayar setiap semester ke Bank yang ditunjuk.
6. Waktu pembayaran SPP dan BKP/KL ditetapkan menurut ka-lender akademik.
7. Kuitansi/tanda lunas pembayaran SPP dan BKP/KL diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan registrasi administrasi di Subag akademik tetapi tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti registrasi akademik di fakultas.
8. Keringanan dan pembebasan kewajiban membayar SPP dapat diberikan kepada wajib bayar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UMSB.
9. Mahasiswa yang akan mengambil BSS tidak perlu membayar SPP dan BKP/KL pada semester yang bersangkutan.
10. Apabila mahasiswa sudah membayar SPP dan BKP/KL yang kemudian mengambil BSS, dia dapat mengambil kembali SPP dan BSKP/KL yang telah dibayarkannya, selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan perkuliahan pada semester berikutnya dimulai. Demikian pula bagi mahasiswa yang lulus yudisium dan telah membayar SPP, BKP/KL untuk semester berikutnya.
11. Permohonan penarikan kembali pembayaran SPP, BKP/KL, ditujukan kepada Pembantu Rektor II, dengan melampirkan bukti pembayaran, keterangan BSS dan surat keterangan lulus serta surat keterangan lainnya yang sah.
12. Permintaan penundaan pembayaran SPP dan BKP/KL, ditujukan kepada Pembantu Rektor II yang hanya berlaku bagi yang benar-benar sangat memerlukan melalui Pembantu Dekan II atas pertimbangan Ketua Jurusan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan kalender akademik menurut peraturan tersendiri.
13. Surat Tanda Persetujuan Penundaan Pembayaran SPP dan BKP/KL (STP3-SPP) dibuat rangkap 5 (lima),
a. Lembar I : untuk Bank
b. Lembar II : untuk Subag Akademik Rektorat.
c. Lembar III : untuk mahasiswa yang bersangkutan.
d. Lembar IV : untuk Fakultas.
e. Lembar V : untuk arsip
Pasal 47
Registrasi Administrasi
1. Registrasi administrasi adalah proses kegiatan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa UMSB.
2. Semua mahasiswa UMSB diwajibkan melaksanakan registrasi administrasi pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik di Subag Akademik.
3. Registrasi administrasi dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan melunasi pembayaran Sumbangan Pembinaan Pen-didikan dan Biaya Kerja Praktek/Kerja Lapangan (SPP dan BKP/KL) dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah diten-tukan.
4. Proses registrasi administrasi bagi mahasiswa pindahan/ calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus/diterima di UMSB adalah sebagai berikut:
a. calon mahasiswa menyerahkan kartu peserta ujian masuk dan surat keterangan tanda diterima dari Kepala Biro (bagi mahasiswa pindahan dari luar UMSB), surat keterangan persetujuan pindah dari Dekan (bagi mahasiswa pindahan dari dalam UMSB);
b. calon mahasiswa menerima berkas registrasi administrasi dan menyerahkan kembali ke Subag Akademik setelah diisi dan persyaratannya dipenuhi sesuai dengan ketentuan;
c. calon mahasiswa menerima kartu Proses Registrasi ma-hasiswa Baru (PRB). PRB berfungsi sebagai Kartu Tanda Registrasi (KTR) seperti yang tercantum pada pasal ini ayat (7).
5. Registrasi administrasi bagi mahasiswa lama (registrasi ulang) dilakukan dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas Subag akademik, yaitu:
a. duplikat kuitansi pembayaran SPP;
b. kartu mahasiswa yang berlaku;
c. Kartu Tanda Registrasi (KTR);
d. isian data Registrasi;
6. Mahasiswa lama yang sedang mengambil BSS dan akan melakukan registrasi harus menyerahkan Surat Keterangan BSS disertai keterangan yang berisi persetujuan untuk melanjutkan kembali perkuliahannya dari Ketua Jurusan/ Program Studi serta menyerahkan duplikat kuitansi pembayaran SPP semester yang bersangkutan kepada petugas Subag Akademik.
7. Mahasiswa yang selesai memproses registrasi administrasi me-nerima KTR yang sudah disahkan oleh petugas Subag Akademik dan dengan KTR tersebut mahasiswa dapat mengambil kartu mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS) dan KHS, serta mem-proses surat keterangan lainnya yang diperlukan, termasuk peminjaman buku di perpustakaan selama kartu mahasiswa belum keluar.
8. Tanggal masuk UMSB bagi mahasiswa baru adalah tanggal terakhir kegiatan registrasi administrasi yang tercantum dalam kalender akademik kelompok mahasiswa baru yang bersangkutan.
9. Apabila KTR, PRB atau kartu mahasiswa tersebut karena sesuatu hal hilang atau rusak, dapat diganti dengan KTR, PRB atau kartu mahasiswa pengganti dengan persyaratan sebagai berikut:
a. mahasiswa menunjukkan surat keterangan laporan kehilangan dari yang berwajib/Kepolisian; atau
b. mahasiswa mengembalikan KTR, PRB atau kartu mahasiswa yang rusak kepada Subag akademik;
c. mahasiswa mengisi dan menyelesaikan Kartu Proses Pen-jajakan Kehilangan (KPPK).
BAB VI
SISTEM ADMINISTRASI MAHASISWA
AKHIR SEMESTER DAN AKHIR
PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 48
Proses Hasil Studi Semester
1. Setiap dosen berkewajiban menyerahkan nilai akhir matakuliah dengan menggunakan fomat DNA atau format KNS untuk nilai susulan. Penyerahan DNA atau KNS paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan ujian akhir semester kepada petugas Subag Akademik fakultas yang bersangkutan.
2. Untuk kepentingan pengamanan nilai mahasiswa, maka DNA atau KNS harus diserahkan langsung oleh dosen yang bersangkutan dalam sampul tertutup, meskipun nilai itu sendiri bukan rahasia.
3. Sub Bagian Akademik Fakultas membubuhkan tanggal tanda terima pada setiap lembar DNA tersebut dan segera meneruskan kepada:
a. Subag Akademik Rektorat (yang asli);
b. Fakultas yang bersangkutan (untuk arsip);
c. Ketua Jurusan yang bersangkutan (untuk arsip);
d. Dosen yang bersangkutan (untuk arsip).
4. DNA dan KNS merupakan dasar penerbitan KHS mahasiswa tiap akhir semester oleh Biro.
5. KHS mahasiswa yang diproses adalah KHS mahasiswa yang terdaftar secara sah sebagai peserta kuliah semester yang bersangkutan, dan mata kuliah yang dicantumkan dalam KHS adalah matakuliah yang telah direncanakan dan diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan KRS. Matakuliah yang diikuti mahasiswa secara tidak sah, meskipun sudah diberi nilai oleh dosennya, tidak akan diproses/dicantumkan dalam KHS mahasiswa yang bersangkutan.
6. KHS berisi informasi tentang hasil studi mahasiswa pada semester yang baru ditempuh, yang meliputi: sandi dan nama matakuliah yang diambil, sks, nilai sks, IP semester dan beban studi yang boleh diambil mahasiswa yang bersangkutan pada semester berikutnya.
7. KHS ditandatangani oleh Kabag Akademik, disampaikan kepada para mahasiswa pada tanggal yang ditetapkan dalam kalender akademik.
8. Fotokopi KHS dikirimkan kepada para orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan oleh Subag Akademik.
Pasal 49
Proses Kelulusan dan Yudisium
1. Mahasiswa yang memperkirakan dapat mencapai beban program studinya, harus mengajukan permohonan penilaian akhir program ke Dekan fakultas melalui Ketua Jurusan dengan cara mengisi formulir Daftar Hasil Studi dan Yu-disium (DHSY) paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan ujian akhir semester menurut kalender akademik.
2. Mahasiswa yang terlambat mengajukan permohonan formulir DHSY diharuskan melakukan registrasi administrasi untuk semester berikutnya dan kelulusannya dinyatakan termasuk pada periode lulusan semester berikutnya.
Mahasiswa yang melakukan registrasi administrasi menurut ketentuan ayat 2 ini bebas dari pembayaran SPP. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur membayar SPP dapat menarik kembali SPP-nya dengan cara yang memenuhi ketentuan/prosedur yang ber-laku.
3. Kelulusan dan yudisium ditetapkan dengan SK Dekan dan diumumkan secara resmi oleh panitia dalam sidang khusus, yang waktu penyelenggaraannya sesuai dengan kalender akademik. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.
4. Laporan kelulusan dari fakultas ke Rektor berisi:
a. daftar nama lulusan, NPM/NIMKO, jenis kelamin, IPK dan yudisium tiap program studi;
b. daftar nama para lulusan yang memperoleh IPK tertinggi pada laporan kelulusan semester gasal, dan semester genap.
c. daftar nama mahasiswa pemuncak, khusus pada laporan kelulusan semester genap, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) sampai dengan (5);
d. rekapitulasi jumlah lulusan pada fakultas yang bersangkutan;
e. daftar nama para lulusan pada Program Sarjana yang masih berkewajiban menyelesaikan revisi skripsinya.
5. Laporan kelulusan tersebut pada ayat (4) di atas sudah harus diterima Rektor paling lambat satu minggu setelah pengumuman kelulusan. Penetapan dan pengumuman kelulusan susulan serta pelaporannya ke Rektor ditiadakan.
6. Apabila ternyata masih ada kelulusan setelah penetapan dan pengumuman kelulusan semester yang bersangkutan oleh Dekan Panitia Kelulusan dan Yudisium, maka mahasiswa yang lulus terlambat tersebut penetapan dan pengumuman kelulusannya ditunda ke semester berikutnya, dengan ketentuan wajib mela-kukan registrasi administrasi tanpa membayar SPP.
Pasal 50
Ijazah, Sertifikat, dan Transkrip
1. Laporan kelulusan dan DHSY yang sudah ditandatangani oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan disahkan oleh Dekan, merupakan dasar pembuatan ijazah dan transkrip.
2. Ijazah adalah surat tanda tamat belajar mahasiswa pada suatu program tertentu yang dikeluarkan UMSB dengan bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Ijazah ini dilengkapi dengan transkrip dan KHS persemester.
3. Sertifikat adalah surat tanda tamat belajar mahasiswa pada suatu program tertentu atau program khusus tertentu yang dikeluarkan oleh UMSB dengan bentuk dan isi yang sesuai dengan ketentuan, dapat dilengkapi dengan transkrip, KHS persemester atau daftar nilai sebagai kelengkapan ijazah yang diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus Program Diploma dan Sarjana.
4. Transkrip adalah pelengkap ijazah yang berisi DHSY mahasiswa yang dikeluarkan Biro.
5. Tanggal untuk ijazah dan transkrip adalah tanggal saat kelulusan mahasiswa yang bersangkutan.
6. DHSY tersebut pada ayat (1) di atas sudah harus diterima oleh Biro (u.p. Subag Akademik) paling lambat tiga hari setelah pe-ngumuman kelulusan.
7. Pada transkrip yang dimaksud pada ayat (4) di atas dicantumkan keterangan bahwa pemegang transkrip yang bersangkutan telah memiliki ijazah dan transkrip program sebelumnya.
8. Pengesahan ijazah dan transkrip diatur sebagai berikut:
a. ijazah Sarjana, Diploma ditandatangani oleh Rektor dan Dekan fakultas/ penyelenggara program;
b. transkrip ditandatangani oleh Kepala Biro a.n. Rektor.
c. salinan/fotokopi ijazah ditandatangani oleh Dekan yang bersangkutan;
d. salinan/fotokopi transkrip ditandatangani oleh Kepala Biro.
9. Sebelum ijazah asli diterimakan, dapat dikeluarkan Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara (SKTLS) yang diterbitkan oleh Kepala Biro atas nama Rektor
10. Pemrosesan tanda lulus sementara, ijazah dan transkrip asli para lulusan Program Sarjana yang masih berkewajiban menyelesaikan revisi skripsinya baru dapat dilakukan setelah mendapat surat keterangan Dekan yang bersangkutan.
11. Ijazah dan transkrip yang sudah selesai diproses di Subag Akademik, paling lambat 1 tahun setelah pengumuman kelulusan harus sudah diambil oleh lulusan yang bersangkutan.
Pasal 51
Lulusan dengan IPK. Tertinggi dan Mahasiswa Pemuncak
1. Pada kelulusan dan yudisium tiap semester ditetapkan lulusan dengan IPK tertinggi semester yang bersangkutan untuk tiap program studi, jurusan, fakultas dan pada tingkat Universitas yang meliputi Program Diploma, Program Sarjana.
2. Khusus pada akhir semester genap ditetapkan juga mahasiswa pemuncak tahun akademik yang bersangkutan, yang meliputi lulusan semester gasal dan semester genap, berdasarkan rumus sebagai berikut:
IPK
Pemuncak =
Lama studi (semester)
3. Lulusan dengan IPK tertinggi dan mahasiswa pemuncak harus mencapai IPK serendah-rendahnya 2,76 untuk Program Sarjana dan Program Diploma
4. Penetapan pemuncak dengan rumus seperti pada ayat (2) di atas diberikan pada mahasiswa yang memperoleh ranking tertinggi untuk setiap program studi, jurusan, fakultas, dan Universitas.
5. Apabila semester gasal tertentu atau tahun akademik tertentu, program studi/jurusan tidak memiliki lulusan sebagaimana di-maksud ayat (3) di atas, maka program studi/jurusan tersebut di-nyatakan tidak memiliki lulusan dengan IPK tertinggi atau mahasiswa pemucak.
Pasal 52
Wisuda
1. Wisuda adalah upacara pengukuhan lulusan sebagai alumnus dan warga almamater UMSB.
2. Setiap mahasiswa yang telah yudisium mengikuti wisuda pada semester dan tahun akademik yang bersangkutan sesuai dcngan persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk itu.
3. Mahasiswa yang mengikuti wisuda wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Panitia Penyelenggara wisuda dan berhak memperoleh fasilitas yang terkait dengan acara tersebut.
4. Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti wisuda tetap dapat memproses penyelesaian ijazah beserta transkrip nilai.
5. Wisuda dilaksanakan setiap semester dan waktunya ditetapkan dalam kalender akademik.
BAB VII
PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Pasal 53
Pengertian dan tujuan
1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan belajar ma-hasiswa yang dilakukan di lapangan secara terbimbing dan ter-padu
2. PKL bertujuan memberi pengalaman lapangan kepada mahasiswa tentang kegiatan yang terkait dengan mata kuliah
Pasal 54
Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) diselenggarakan oleh Fakultas dan menjadi otonomi Fakultas yang bersangkutan
BAB VIII
KULIAH KERJA NYATA (KUKERTA)
Pasal 55
Pengertian dan Tujuan
1. Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) adalah suatu kegiatan per-kuliahan dan kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa secara pragmatis melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
2. KUKERTA merupakan matakuliah dengan bobot 4 sks.
3. Tujuan KUKERTA adalah:
a. agar mahasiswa:
1) memperoleh pengalaman belajar yang berharga, melalui keterlibatan dalam masyarakat secara langsung menemu-kan, merumuskan, memecahkan dan menanggulangi per-masalahan pembangunan secara pragmatis dan inter-disipliner;
2) dapat memberikan pemikiran berdasarkan ilmu, tek-nologi dan seni dalam upaya untuk menumbuhkan, mem-percepat gerak serta mempersiapkan kader-kader pem-bangunan;
3) memperoleh dan menularkan seperangkat pengetahuan, sikap dan ketrampilan dari dan kepada warga masyarakat dalam memecahkan masalah pembangunan secara prag-matis melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sek-toral;
b. perguruan tinggi dapat:
1) menghasilkan sarjana pengisi teknostruktur dalam ma-syarakat yang lebih menghayati kondisi, gerak dan per-masalahan yang kompleks yang dihadapi oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
2) meningkatkan hubungannya dengan Pemerintah Daerah, Instansi Teknis, dan masyarakat sehingga dapat lebih berperan dalam menyelesaikan kegiatan pendidikan serta penelitiannya dengan tuntutan nyata dari masyarakat yang sedang membangun.
4. Pembinaan dan pengembangan KUKERTA dikoordinasikan oleh Tim Pengembang KUKERTA yang terdiri dari wakil-wakil fakultas.
Pasal 56
Status
1. KUKERTA merupakan kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh mahasiswa Program Sarjana.
2 Program kegiatan mahasiswa dapat diselarakan dengan KU-KERTA, apabila ada kesesuaian dengan KUKERTA dan sebe-lumnya dikoordinasikan dengan LPPM.
Pasal 57
Prasyarat dan Pelaksanaan
1. Prasyarat mengikuti KUKERTA adalah: mahasiswa sudah mem-peroleh paling sedikit 100 sks
2. Pelaksanaan KUKERTA dikelola oleh Program/Kegiatan Penge-lolaan dan Pengembangan KUKERTA, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dengan ketentuan:
a. mahasiswa membayar biaya penyelenggaraan KUKERTA;
b. mahasiswa mendaftar dengan memenuhi ketentuan per-syaratan administrasi.
c. mahasiswa putri tidak sedang hamil atau baru melahirkan.
d. mahasiswa bertempat tinggal di lokasi KUKERTA minimal 2 bulan.
3. KUKERTA dan PKL ditempuh mahasiswa dalam semester yang sama.
4. KUKERTA meliputi persiapan (kuliah/latihan pembekalan, ob-servasi, dan penyusunan program), pelaksanaan di lapangan, penyusunan laporan dan evaluasi baik untuk basil belajar maupun pelaksanaan program.
5. Mahasiswa yang merencanakan yudisium pada semester tersebut, selain memprogram KUKERTA dan/atau PPL dapat memprogram skripsi, atau mengambil 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) mata-kuliah dengan bobot maksimal 4 (empat) sks yang disajikan dalam 1 (satu) hari pertemuan dengan persetujuan Dekan.
6. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan KUKERTA akan diatur kemudian dalam Petunjuk Pelaksanaan KUKERTA.
BAB IX
SKRIPSI
Pasal 58
Pengertian
Skripsi merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa Program Sarjana pada masa akhir studinya berdasarkan hasil penelitian, atau kajian kepustakaan, atau pengembangan tentang suatu masalah yang dilakukan dengan seksama.
Pasal 59
Tujuan
Tujuan penulisan skripsi adalah memberi pengalaman belajar kepada mahasiswa dalam memecahkan masalah secara ilmiah dengan cara melakukan penelitian sendiri, menganalisis dan menarik kesimpulan serta menyusun menjadi bentuk skripsi.
Pasal 60
Peranan
1. Penulisan skripsi merupakan kegiatan belajar yang mengarahkan mahasiswa untuk mengintegrasikan pengalaman belajarnya dalam menghadapi suatu masalah secara mendalam.
2. Penulisan skripsi merupakan sarana kegiatan belajar mahasiswa untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengintegrasikan pengalaman dan ketrampilan yang telah diperoleh.
3. Penulisan skripsi memberi peluang kepada mahasiswa untuk melatih diri dalam hal mengemukakan dan memecahkan masalah secara mandiri dan ilmiah.
Pasal 61
Prasyarat dan Waktu Penyelesaian
1. Jalur skripsi dapat dipilih oleh mahasiswa yang telah mem-peroleh paling sedikit 100 sks.
2. Penulisan/pembuatan skripsi mulai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) semester setelah penjaluran.
3. Waktu penyelesaian skripsi maksimum 4 (empat) semester sejak penjaluran, selama tidak melampaui batas maksimum masa studi.
4. Permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penulisan skripsi disesuaikan dengan bidang studi mahasiswa yang bersangkutan.
5. Skripsi ditulis dalam bahasa Indonesia baku
6. Judul skripsi yang dipilih oleh mahasiswa wajib mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan/Dekan, sedangkan keseluruhan penulisan skripsi wajib mendapat persetujuan dari pembimbing.
7. Isi, sistematika, dan teknik penulisan skripsi disesuaikan dengan pedoman yang baku.
Pasal 62
Pembimbingan
1. Dalam penulisan skripsi mahasiswa dibimbing oleh pembimbing.
2. Pembimbing berjumlah 2 (dua) orang, dengan tugas:
a. pembimbing pertama bertugas memberi bimbingan dan me-nilai skripsi dari awal sampai akhir;
b. pembimbing kedua, bertugas membantu pembimbing pertama, terutama dalam teknik penulisan.
3. Pembimbing pertama paling rendah Lektor atau bergelar Doktor, dan pembimbing kedua paling rendah Lektor Muda atau bergelar setingkat Magister, yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan berdasarkan bidang keahliannya.
BAB X
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 63
Pengertian
1. Penilaian adalah bagian integral dari proses belajar mengajar yang dimaksudkan untuk mengukur taraf penguasaan/ke-mampuan mahasiswa sebagaimana yang ditetapkan bagi matakuliah yang bersangkutan.
2. Penilaian terutama ditujukan untuk mengetahui apakah hasil belajar mahasiswa telah mencapai tingkat penguasaan kemam-puan seperti yang telah dijabarkan dalam tujuan khusus pe-ngajaran.
3. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan karakteristik pendidikan keahlian yang bersangkutan.
4. Penilaian berusaha mengungkapkan aspek-aspek pencapaian kemampuan yang dianggap penting di dalam matakuliah yang bersangkutan, baik yang bersifat kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
5. Untuk pelaksanaan penilaian terhadap kegiatan dan kemam-puan belajar mahasiswa dapat dipergunakan bermacam-macam cara pengumpulan informasi, baik yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, maupun pengamatan oleh dosen, dilakukan dengan lebih dari satu kesempatan yang penafsirannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan Pola Acuan Patokan (PAP).
Pasal 64
Jenis dan Bentuk Ujian
1. Jenis Ujian meliputi:
a. ujian matakuliah;
b. ujian skripsi.
2. Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk lisan, tulis dan/atau perbuatan.
3. Bentuk ujian tertulis dapat berupa tes obyektif dan/atau subyektif.
Pasal 65
Ujian Matakuliah
1. Ujian matakuliah adalah ujian yang menilai basil belajar ma-takuliah dalam semester yang bersangkutan.
2. Ujian matakuliah paling sedikit dilaksanakan 3 kali termasuk ujian akhir semester.
3. Ujian akhir semester yang merupakan ujian keseluruhan materi matakuliah yang bersangkutan, diatur oleh fakultas dengan ber-pedoman pada kalender akademik.
4. Mahasiswa wajib mengikuti ujian matakuliah yang diadakan oleh dosen yang bersangkutan.
5. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester karena sakit (dinyatakan dengan surat keterangan dokter) dapat mengikuti ujian susulan atas persetujuan Ketua Jurusan/Dekan.
6. Ujian susulan tersebut pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan ujian matakuliah yang ber-sangkutan.
7. Ujian ulangan matakuliah di luar semester yang bersangkutan tidak diadakan dan tidak dibenarkan.
8. Setelah ujian matakuliah dosen berkewajiban mengembalikan dan membahas lembaran jawaban/balikan hasil ujian matakuliah ter-sebut kepada mahasiswa, kecuali ujian akhir semester.
Pasal 66
Semester Pendek (SP)
Semester Pendek adalah perkuliahan yang diadakan oleh Fakultas di lingkungan UMSB SP merupakan kegiatan untuk perbaikan hasil ujian dari nilai mata kuliah yang kurang memuaskan dan bukan memunculkan mata kuliah baru atau mata kuliah yang belum di-tawarkan/dijalankan pada semester yang sedang berjalan
Pasal 67
Waktu
Semester Pendek dilaksanakan pada saat libur semester lebih kurang 1 (satu) bulan
Pasal 68
Ujian Skripsi
1. Ujian skripsi merupakan ujian komprehensif untuk menilai pe-nguasaan akademik mahasiswa tentang isi skripsi yang ditulisnya serta kemampuan dalam hal mempertahankan pandangan serta pendapat-pendapatnya dari sanggahan-sanggahan anggota tim penguji.
2. Ujian skripsi bukan merupakan ujian akhir program pendidikan dan dapat dilaksanakan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai minimum 139 sks pada waktu memprogramkan skripsi serta skripsinya telah disetujui oleh dosen pembimbing untuk diujikan.
3. Ujian Skripsi diselenggarakan oleh Panitia Ujian yang terdiri atas:
a. penanggungjawab (Dekan);
b. koordinator (Pembantu Dekan-I);
c. ketua pelaksana (Ketua Jurusan);
d. sekretaris (Sekretaris Jurusan);
c. tim penguji.
4. Tim Penguji Skripsi terdiridari 3 (tiga) orang, yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan, yaitu:
a. seorang Penguji Utama (minimal Lektor atau bergelar Doktor); dan
b. dua orang anggota Penguji yaitu Pembimbing I (bertindak sebagai pemimpin sidang) dan Pembimbing II.
5. Penilaian skripsi meliputi karya tulis, proses pembimbingan, dan proses ujiannya.
6. Hasil ujian skripsi ditetapkan oleh Tim Penguji dan dikua-lifikasikan sebagai :
a. Lulus;
b. Lulus dengan revisi;
c. Tidak Lulus.
7. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi apabila nilai kesimpulan ujian skripsi serendah-rendahnya C dengan atau tanpa berke-wajiban merevisi skripsi.
8. Hasil ujian skripsi diumumkan oleh Panitia Ujian paling lambat 2 (dua) hari setelah ujian skripsi berakhir.
9. Naskah skripsi yang akan diujikan digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian: 4 (empat) eksemplar untuk penguji, dan 1 eksemplar untuk yang bersangkutan.
10. Naskah skripsi tersebut diserahkan kepada Panitia Palaksana Ujian paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal ujian.
11. Naskah skripsi yang akan diujikan dan atau selesai direvisi dan disahkan oleh semua anggota Tim Penguji dan Ketua Jurusan serta Dekan, digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian:
a. 2 (dua) eksemplar untuk pembimbing;
b. 1 (satu) eksemplar untuk perpustakaan;
c. 1 (satu) eksemplar untuk jurusan;
d. 1 (satu) eksemplar untuk penulis sendiri.
12. Naskah skripsi yang telah disahkan, ditulis kembali dalam bentuk artikel penelitian dan diserahkan kepada Kasubag Akademik Fakultas rangkap 3 (tiga).
Pasal 69
Pemberian Nilai
1. Pemberian nilai adalah proses penetapan taraf penguasaan/ kemampuan mahasiswa oleh dosen berdasarkan pada integritas profesionalnya.
2. Taraf penguasaan kemampuan mahasiswa dinyatakan dengan angka persentase (0%-100%).
3. Setiap ujian matakuliah (termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester) dan pelaksanaan tugas, hasilnya dinya-takan dengan persentase.
4. Nilai akhir matakuliah dihitung dari jumlah perkalian bobot dan angka persentase ujian tiap matakuliah, dibagi dengan jumlah bobot atau dengan rumus :
A x A1 + b x A2 + …. + z x Az
N = = ….. %
A + b + ….. + z
n
Dimana :
N = Nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan
dengan menerapkan rumus di atas
dan tabel 7
A1 = Angka persentase ujian I
A2 = Angka persentase Ujian II
Az = Angka persentase ujian akhir semester
a,b, ….,z = Faktor pemberat untuk masing-masing
ujian
5. Nilai akhir mata kuliah dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E yang berturut-turut ekuivalen dengan nilai angka 4, 3, 2, 1 dan 0 (lihat Pasal 70 ayat (l) Tabel 7).
6. Nilai akhir matakuliah (nilai huruf) dimuat dalam DNA format resmi:
a. Nilai skripsi dimuat dalam DNA oleh Ketua Jurusan;
b. Nilai akhir mata kuliah dimuat dalam DNA oleh Dosen yang bersangkutan;
c. Nilai KUKERTA dimuat dalam DNA oleh Korprog KUKERTA.
7. Bila terjadi ujian susulan bagi yang sakit, maka nilai susulan untuk matakuliah yang bersangkutan dimuat dalam Kartu Nilai Susulan (KNS) dari bagian akademik. Pengiriman KNS mata-kuliah ke Subag Akademik Rektorat oleh Pembantu Dekan I, KNS PKL dan KUKERTA masing-masing oleh Korprog, diser-tai surat keterangan sakit yang sah.
8. Seluruh nilai huruf yang diperoleh mahasiswa dalam penye-lesaian program studi tiap semester tercantum dalam KHS yang merupakan lampiran kelengkapan transkrip akhir program.
Pasal 70
Implikasi Nilai
1. Nilai akhir menunjukkan penguasaan/kemampuan yang tarafnya di klasifikasikan dalam Tabel 7
Tabel 7
Taraf Penguasaan/Kemampuan
Taraf penguasaan
kemampuan
angka persentase
Sebutan
Nilai Huruf
Nilai Angka
85 % - 100 %
70 % - 84 %
55 % - 69 %
50 % - 54 %
0 % - 49 %
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
Sangat Kurang
A
B
C
D
E
4
3
2
1
0
2. Untuk Program Sarjana, nilai yang dapat dikreditkan sekurang-kurangnya C dan khusus untuk matakuliah PKL sekurang-ku-rangnya B
3. Mahasiswa yang telah mendapat nilai lulus untuk suatu ma-takuliah diperkenankan mengulang matakuliah tersebut (recour-se), sebanyak-banyaknya satu kali, dengan kenaikan nilai maksimal satu tingkat Lebih Tinggi,
4. Nilai akhir matakuliah yang diulang adalah nilai yang tertinggi dari semua nilai yang diperolehnya.
Pasal 71
Hasil Studi Semester
1. Indeks Prestasi (IP) semester adalah bilangan (sampai dua angka di belakang koma) yang menunjukkan tingkat keberhasilan mahasiswa secara kualitatif dan kuantitatif pada semester yang bersangkutan.
2. IP semester dihitung pada setiap akhir semester dari jumlah perkalian kredit (k) dan nilai angka (N) tiap matakuliah, dibagi dengan jumlah kredit yang direncanakan, atau dengan rumus:
k1 N1 + k2N2 + k3N3 + …. + knNn
IP Semester =
k1 + k2 + k3 + …. + kn
Di mana:
k = harga sks masing-masing matakuliah yang
direncanakan.
N = Nilai akhir masing-masing matakuliah.
Pasal 72
Yudisium
1. Yudisium Program Sarjana dan Program Diploma tercantum da-lam Tabel 8.
Tabel 8
Yudisium Program Sarjana dan Program Diploma
Yudisium
Indeks Prestasi Kumulatif
Lulus dengan prediket
Dengan Pujian
Lulus dengan prediket
Sangat Memuaskan
Lulus dengan prediket
Memuaskan
3,51 - 4,00
2,76 - 3,50
2,00 - 2,75
BAB XI
PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 73
Ketentuan Pengelolaan
Pengelolaan penyelenggaraan program pendidikan meliputi kegiatan-kegiatan: Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Supervisi pe-laksanaan dan Evaluasi pelaksanaan.
Pasal 2
Perencanaan
1. Prencanaan program pendidikan adalah penyusunan program pendidikan (kurikulum) yang dilakukan oleh unit-unit kerja terkait, sesuai dengan kewenangannya secara terkoordinasi.
2. Proses perencanaan program pendidikan secara hirarkhis sebagai berikut:
a. Perencanaan program studi disusun oleh Ketua Jurusan atau Program Studi.
b. Perencanaan sajian dan jadwal perkuliahan disusun oleh peja-bat yang berwenang
c. Perencanaan perkuliahan semester disiapkan dan disusun oleh dosen.
d. Perencanaan studi menyeluruh dan semester disusun oleh ma-hasiswa.
3. Penyusunan Program Studi didasarkan pada pedoman-pedoman dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam SK Dirjen Dikti, maupun SK Rektor UMSB.
4. Perencanaan sajian dan jadwal perkuliahan diatur sebagai berikut:
a. Matakuliah-matakuliah intern jurusan dan antar jurusan dalam satu fakultas dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan I.
b. PKLdikoordinasikan oleh Fakultas masing-masing.
c. KKN dikoordinasikan oleh Koordinator Program/Kegiatan Pengelolaan dan pengembangan KUKERTA.
5. Perencanaan perkuliahan semester disusun oleh Dosen Pembina matakuliah yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Perencanaan studi yang meliputi, rencana studi menyeluruh dan KRS disusun oleh mahasiswa di bawah bimbingan Dosen Penasihat Akademik mahasiswa yang bersangkutan.
7. Dalam menyusun rencana studi, mahasiswa dan Dosen Penasihat Akademik berpedoman kepada:
a. Jadwal perkuliahan;
b. Prinsip-prinsip sistem kredit semester;
c. Tata aturan penyusunan rencana studi yang berlaku.
8. Waktu penyelenggaraan program pendidikan direncanakan dalam kalender akademik.
9. Kalender akademik disusun setiap menjelang tahun akademik baru di bawah koordinasi Pembantu Rektor I u.p. Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswan.
10. Dalam menyusun kalender akademik perlu diperhatikan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi semua kegiatan akademik dan administratif yang akan dilakukan pada tahun yang terkait.
11. Semua mahasiswa,dosen, dan unit kerja terkait wajib mematuhi kalender akademik.
12. Perubaban terhadap kalender akademik hanya dapat dilakukan di bawah koordinasi Pembantu Rektor I dan disahkan oleh Rektor.
Pasal 75
Pengorganisasian
1. Pengorganisasian penyelenggaraan pendidikan adalah strukturi-sasi tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hubungan kerja pejabat unit-unit kerja yang terkait dalam penyelenggaraan prog-ram pendidikan.
2. Pejabat-pejabat unit-unit kerja yang terkait dalam penyeleng-garaan pendidikan secara hirarkhis sebagai berikut:
a. Rektor u.p Pembantu Rektor I bertanggung jawab mengkoor-dinasikan penyelenggaraan pendidikan di UMSB
b. Dekan/Pembantu Dekan bertanggung jawab mengkoor-dinasikan pelaksanaan pendidikan di jurusan-jurusan/prog-ram-program studi dalam lingkungan fakultas yang ber-sangkutan.
c. Ketua Jurusan bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan di tingkat Jurusan yang bersangkutan.
d. Dosen Pembina matakuliah bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan atas pelaksanaan perkuliahan matakuliah yang bersangkutan.
e. UPT bertanggung jawab kepada Rektor dalam rangka membantu penyelenggaraan pendidikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
3. Rektor u.p Pembantu Rektor I bertugas menjabarkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan UMSB.
4. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Rektor bertanggung jawab langsung kepada Majlis Dikti PP Muhammadiyah.
5. Dalam menjabarkan atau menetapkan kebijakan pendidikan, Pembantu Rektor I atas nama Rektor berwenang menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendidikan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Pembantu Rektor I dibantu oleh Kepala Biro sebagai unsur pelaksana administrasi.
7. Pembantu Dekan I atas nama Dekan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di fakultas.
8. Dalam melaksanakan tugas tersebut Pembantu Dekan I bertang-gung jawab kepada Dekan.
9. Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan pen-didikan di lingkungan fakultas, Pembantu Dekan 1 dibantu oleh Bagian Akademik dan Tata Usaha Fakultas.
10. Ketua Jurusan yang membawahi dua program studi atau lebih bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan perkuliahan.
11. Ketua Jurusan yang membawahi satu program studi bertugas melaksanakan dan mengembangkan perkuliahan.
12. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan.
13. Dosen Pembina Matakuliah bertugas:
a. membina dan mengembangkan matakuliah;
b. menyusun rencana kuliah semester;
c. melaksanakan perkuliahan;
d. mengevaluasi hasil belajar.
14. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
15. Laboratorium, Studio, Bengkel kerja dan UPT bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan.
16. Dalam melaksanakan tugasnya, Laboratorium, Studio, Bengkel kerja, dan UPT bertanggung jawab kepada atasan langsungyang membawahinya.
17. Tata aturan pelaksanaan tugas Laboratorium, Studio, Bengkel kerja, dan UPT disusun dalam masing-masing buku pedoman yang bersangkulan.
18. Mahasiswa bertugas:
a. menyusun rencana studi/kuliah menyeluruh dan semester;
b. mengikuti perkuliahan sesuai dengan tata tertib yang berlaku;
c. mengikuti tes dan ujian-ujian yang ditentukan.
19. Dalam melaksanakan tugasnya, mahasiswa berkewajiban mema-tuhi seluruh ketentuan yang berlaku di UMSB.
Pasal 76
Pelaksanaan
1. Ketua Jurusan mengalokasikan sajian matakuliah dari program studinya ke dalam semester gasal dan genap dengan memper-hatikan:
a. Tingkat kesukaran matakuliah (matakuliah yang berprasyarat);
b. Membagi habis semua matakuliah ke dalam/selama 8 se-mester, dengan ketentuan maksimum 21 sks/per semester.
2. Dalam menetapkan tugas dan beban mengajar setiap dosen, Ketua Jurusan memperhatikan:
a. pemerataan beban tugas antar dosen;
b. perimbangan tugas-tugas mengajar, meneliti dan mengabdi ke-pada masyarakat;
c. pemerataan dalam membagi tugas kepenasihatan;
d. pembinaan dosen senior terhadap dosen yunior.
3. Dosen pembina matakuliah:
a. menyampaikan rencana perkuliahan semesternya kepada ma-hasiswa;
b. hadir bertatap muka dalam seluruh kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal;
c. memonitor kehadiran mahasiswa dengan menandatangani daf-tar presensi mahasiswa;
d. memberi kuliah dengan metode yang relevan;
e. mengevaluasi basil belajar minimal dua kali, dengan mem-perhatikan:
1) syarat minimal kehadiran mahasiswa 80%;
2) prinsip penilaian sistem PAP.
4. Administrasi kegiatan perkuliahan di fakultas
a. Kasubag akademik antara lain:
1) registrasi peserta kuliah;
2) pendaftaran peserta kuliah;
3) presensi mahasiswa dan dosen;
4) kepenasehatan;
5) pengaturan jadwal kuliah.
6) registrasi administrasi;
7) perekaman nilai hasil evaluasi belajar.
5. Mahasiswa dinyatakan sah mengikuti perkuliahan apabila me-menuhi syarat:
a. telah terdaftar sebagai peserta mala kuliah yang bersangkutan;
b. matakuliah yang diikuti telah diprogramkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS);
Pasal 77
Evaluasi
1. Evaluasi program pendidikan terdiri dari:
a. evaluasi sarana pendidikan (instrumental input) penyeleng-garaan program pendidikan;
b. evaluasi proses penyelenggaraan program pendidikan;
c. evaluasi basil penyelenggaraan program pendidikan.
2. Evaluasi sarana pendidikan dilakukan dengan mengukur kom-ponen-komponen sebagai berikut:
a. tenaga kependidikan;
b. kurikulum;
c. sarana perkuliahan;
d. dana.
3. Evaluasi proses dilakukan dengan mengukur :
a. persiapan;
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
4. Evaluasi hasil penyelenggaraan program pendidikan dilakukan dengan mengukur hasil belajar mahasiswa.
5. Persiapan perkuliahan dievaluasi oleh Pembantu Dekan I dengan mengukur:
a. tersedianya sarana dan prasarana perkuliahan yang diperlukan;
b. kesiapan tenaga kependidikan;
c. kelancaran mekanisme kegiatan pra-kuliah.
6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dievaluasi oleh Ketua Jurusan di bawah koordinasi Pembantu Dekan I dengan meng-ukur:
a. unjuk kerja dosen dalam perkuliahan;
b. unjuk kerja mahasiswa dalam perkuliahan.
7. Untuk mengukur unjuk kerja dosen dalam perkuliahan diper-gunakan format balikan dari mahasiswa.
8. Untuk mengukur unjur kerja mahasiswa dipergunakan daftar presensi dan hasil-hasil belajar mahasiswa.
Pasal 78
Supervisi
1. Supervisi pelaksanaan program pendidikan adalah kegialan pem-binaan dan pengendalian pelaksanaan program-program pendi-dikan.
2. Supervisi pelaksanaan program pendidikan meliputi:
a. pengarahan pelaksanaan program pendidikan;
b. pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;
c. pengendalian kegiatan pelaksanaan program pendidikan.
3. Supervisi pelaksanaan program pendidikan dilaksanakan:
a. Pembantu Rektor I terhadap pelaksanaan di tingkat fakultas;
b. Pembantu Dekan I terhadap pelaksanaan di tingkat Jurusan;
c. Ketua Jurusan terhadap pelaksanaan perkuliahan oleh dosen.
4. Teknik dan pelaksanaan supervisi ditetapkan dalam Buku Petun-juk Supervisi.
BAB XII
TENAGA KEPENDID1KAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tenaga kependidikan di UMSB terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
2. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat baik oleh Pemerintah maupun oleh BPH dengan tugas utama mengajar di UMSB.
3. Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen yayasan, dosen luar biasa dan dosen tamu.
4. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di UMSB.
5. Dosen yayasan adalah dosen yang di angkat oleh Yayasan
6. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap UMSB.
7. Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat menjadi dosen di UMSB selama jangka waktu tertentu.
8. Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas Asisten, Lektor dan Guru Besar.
9. Tenaga penunjang akademik adalah seseorang yang diangkat oleh yayasan atas rekomendasi Rektor berdasarkan pendidikan dan keahliannya untuk melaksanakan tugas di UMSB sesuai dengan bidang keahliannya.
10. Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, dosen konselor, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan pranata komputer.
Pasal 80
Persyaratan
1. Syarat untuk menjadi dosen adalah:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b, memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi;
c. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
d. memiliki tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ummat, bangsa dan negara;
e. menyetujui garis perjuangan Muhammadiyah
2. Syarat untuk menjadi tenaga penunjang akademik diatur oleh Rektor dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 81
Pengangkatan
1. Untuk dapat diangkat dalam jabatan dosen biasa oleh pejabat yang berwenang, seorang PNS harus memenuhi angka kredit sebagai tersebut dalam Pasal ini ayat 2 Tabel 9
2. Pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan dosen ke jenjang yang lebih tinggi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan angka kredit yang dimiliki dosen yang bersangkutan. Jumlah angka kredit kumulalif minimum yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk kenaikan pangkat/jabatan tersebut adalah sebagai tersebut dalam Tabel 9
.
Tabel 9
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang Harus Dipenuhi
untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
.
NAMA JABATAN, GO LONGAN DAN JUMLAH
MINIMAL ANGKA KREDIT
KET.
No.
UN-SUR KEGI-
ATAN
Asis-ten Ahli Mad-ya
(III/ a)
Asis-ten
Ahli
(III/b)
Lek-tor Muda (lII/c)
Lek-tor Mad-ya (III/d)
Lek
tor
(1V/
a)
Lek-tor Kepa-la Madya
(IV/b)
Lek-tor Kepa-la
(IV/c)
Guru
besar
Mad-ya
(IV/d)
Guru
besar
(IV/e)
1.
Pendi-
dikan
dan Penga-jaran
seku-rang-
ku-rang-nya
80 %
2.
Peneli-tian
80
120
160
2-10
320
440
160
680
800
3.
Pengabdian pada Masya-rakat
4.
Penun-jang
Tridharma
20
30
40
60
80
110
140
170
200
seku-rang-
ku-rangnya
20 %
Jumlah
100
I50
200
300
400
550
700
850
1000
100%
Jumlah sekurang-kurangnya 80 % yang harus dipenuhi untuk unsur kegiatan tersebut dalam Tabel 9 terinci sebagai berikut:
a. pendidikan dan pengajaran minimum 25%;
b. penelitian/karya ilmiah minimum 25%;
c. pengabdian kepada masyarakat maksimum 15%, dan tidak boleh kosong.
3. Tata cara pengangkatan tenaga penunjang akademik diatur oleh Rektor berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 82
Pengembangan dan Pembinaan
1. Pengembangan dan pembinaan didasarkan pada pengangkatan fungsi dan tugasnya melalui:
a. tugas belajar;
b. penataran;
c. tugas sabatikal
d. organisasi profesi
e. tugas-tugas lain yang relevan.
2. Tenaga pendidik berkewajiban meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 83
Tugas Utama, Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen
1. Tugas utama, wewenang, dan tanggungjawab jabatan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) di atas adalah sebagai tersebut dalam Tabel 10 berikut
Tabel 10
Tugas Utama, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jabatan Dosen
JABATAN
D
S1
S2
S3
I
II
III
I
II
III
I
II
III
I
11
111
Asisten Ahli Midya
B
B
D
B
B
D
Asisten Ahli
Lektor Muda
D
B
M
D
B
M
B
B
D
Lektor Madya
Lektor
M
M
M
M
M
M
D
D
M
B
B
M
Lektor Kepala Madya
M
M
M
M
M
M
M
M
M
D
D
M
Lektor Kepala
Guru Besar Madya
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
Guru Besar
M = Melaksanakan tugas secara mandiri.
D = Ditugaskan atas tanggung jawab dosen yang lebih
senior yang memiliki wewenang dan tanggung jawab
penuh dalam bidang tugasnya.
B = Membantu tenaga pengajar yang lebih senior (dalam
kepangkatan/jabatan dosen)
I = Pendidikan dan pengajaran.
II = Penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran.
III = Pengabdian kepada masyarakat dalam rangka
pendidikan
2. Dosen yang belum mempunyai wewenang dan tanggung jawab jabatan secara mandiri (bertanggung jawab penuh) sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) Tabel 10 di atas, dibina oleh dosen yang sudah memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya, dengan penetapan Dekan atas usul Ketua Jurusan.
3. Jumlah angka kredit sebagaimana tersebut dalam Tabel 10 di atas bagi dosen sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya diatur sebagai berikut:
a. jumlah angka kredit bagi dosen yang melaksanakanTridharma Perguruan Tinggi secara mandiri (bertanggung jawab penuh) diberikan angka kredit sebesar 100% dari nilai butir,
b. jumlah angka kredit bagi dosen yang melaksanakanTridharma Perguruan Tinggi secara ditugaskan tetapi tanggung jawab ada pada dosen yang lebih senior diberikan angka kredit sebesar 90% dari nilai butir,
c. jumlah angka kredit bagi dosen yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara membantu dosen yang lebih senior diberikan angka kredit sebesar 75% dari nilai butir.
4. Dosen yang menduduki jabatan Lektor Muda ke atas yang me-miliki ijazah Program Doktor dapat diangkat/dinaikkan langsung ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi, setinggi-tingginya Guru Bcsar Madya, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditetapkan.
5. Dosen sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) untuk setiap kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diwajibkan mengum-pulkan angka kredit sekurang-kurangnya 30% dari jumlah angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan dan pengajaran, pene-litian, dan pengabdian pada masyarakat.
6. Terdapat pemisahan antara jabatan fungsional dan kepangkatan administrasi dosen, sebagai tersebut dalam Tabel 11 di bawah ini.
Tabel 11
Jabatan Fungsional dan Pangkat Administrasi Dosen
Jabatan
Fungsional
Pangkat
Administrasi
Golongan/
Ruang
Asisten Ahli madya Asisten Ahli
Lektor Muda
Penata Muda
Penata Muda Tingkat I
Penata
Ill/a
Ill/b
III/c
Lektor Madya
Lektor
Penata Tingkat I
Pembina
Ill/d
IV/a
Lektor Kepala Madya Lektor Kepala
Guru Besar Madya
Guru Besar
Pembina Tingkat I
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
Pasal 84
Hak Akademik Dosen
1. Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebe-basan mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta, dan lain-lain diatur dalam ketentuan Kode Etik Kehidupan Akademik sebagai berikut:
a. kode etik kehidupan akademik UMSB merupakan seperangkat norma yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan pegawai administrasi;
b. kode etik kehidupan akademik yang memuat kode etik dosen, kode etik mahasiswa dan kode etik pegawai menjamin pe-lestarian otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan nilai kemanusiaan;
c. kode etik kehidupan akademik bertujuan memelihara, mene-gakkan, dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat untuk mendorong peningkatan kreativitas, obyektivitas, dan penalaran;
d. UMSB menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi sivitas akademika untuk memelihara dan memajukan ilmu penge-tahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
e. UMSB menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik bagi dosen untuk mengemukakan pikiran dan pendapat dalam lingkungan Perguruan Tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
f. dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika bertang-gungjawab secara pribadi atas proses dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
g. pimpinan UMSB mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan;
h. kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyam-paikan pikiran dan pendapat di UMSB sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
i. kode etik kehidupan akademik UMSB dikomunikasikan ke-pada sivitas akademika untuk menegakkan integritas keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan dan penghargaan terhadap karya orang lain dan adanya sanksi bagi pelanggarya;
j. penindakan kasus pelanggaran terhadap kode etik kehidupan akademik dilakukan oleh Rektor berdasarkan pertimbangan para guru besar atas pelimpahan wewenang Senat Universitas
k. sanksi bagi pelanggar kode etik kehidupan akademik dapat berupa sanksi moral dan sanksi akademik, atau administratif;
l. kode etik kehidupan akademik, peraturan pelaksanaan kebe-basan mimbar akademik, dan otomasi keilmuan disusun oleh Senat Universitas dan ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 85
Beban Tugas Dosen
1. Beban tugas dosen adalah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh dosen UMSB sebagai tugas institusional dalam menyeleng-garakan fungsi UMSB sebagaimana tercantum pada Pasal 79 ayat (4).
2. Tugas institusional adalah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh dosen yang
a. ditugaskan oleh pimpinan UMSB untuk dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, lembaga, jurusan, laboratorium, studio, atau balai;
b. dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan UMSB untuk dinilai oleh sejawat UMSB;
c. dilakukan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar UMSB yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan UMSB.
3. Beban tugas dosen UMSB dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (selajutnya disingkat EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja perminggu khusus bagi dosen biasa, yaitu jam kerja wajib seorang Pegawai Negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima dari negara.
4. EWMP seorang dosen negeri ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per minggu selama satu semester atau 6 (enam) bulan, atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja selama satu semester.
5. Penghitungan EWMP bagi seorang dosen biasa ditetapkan 12 sks, yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:
a. pendidikan : 2 sks - 8 sks
b. penelitian dan pengembangan ilmu : 2 sks -6 sks
c. pengabdian pada masyarakat : 1 sks - 6 sks
d. pembinaan sivitas akademika : 1 sks - 4 sks
e. administrasi dan manajemen : 0 sks - 3 sks (kecuali jabatan tetap yang ekuivalensinya ditentukan khusus)
6. EWMP diperhitungkan untuk semua tugas institusional yang dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan di UMSB tempat dia terdaftar sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 86
Ketentuan Peralihan
Semua Ketentuan Akademik dan Administrasi Akademik yang ber-laku, baik Program Sarjana dan Diploma sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Keputusan ini, masih tetap ber-laku.
Pasal 87
Ketentuan-ketentuan Lain
1. Ketentuan-ketentuan lain yang merupakan penjelasan, penjabaran dan petunjuk pelaksanaan Pedoman Akademik ini diatur lebih lanjut oleh unit organisasi terkait yang merupakan pelengkap Pedoman Akademik ini.
2. Dalam hal tertentu yang bersifat teknis operasional akademik di lingkungan Fakultas, Dekan yang bersangkutan dapat menetapkan kebijaksanaan khusus dengan memperhatikan pertimbangan para Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa ketentuan-ketentuan dalam pedoman Akademik ini.
3. Dalam hal tertentu, dengan pertimbangan Dekan dan Kepala Biro, Rektor dapat menetapkan kebijaksanaan khusus.
4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi UMSB bidang lainnya di luar bidang pendidikan, diatur tersendiri melalui Keputusan Rektor.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Identitas, Dasar, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
1. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dengan sebutan UMSB, adalah lembaga pendidikan tinggi berkedudukan di Suma-tera Barat, yang cikal bakal berdirinya sejak tanggal 18 Nopember 1955
2. UMSB bertujuan :
a. Mempersiapkan peserta didik menjadi sarjana muslim yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia yang memiliki ke-mampuan akademik dan atau profesional serta beramal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang utama, adil dan mak-mur yang diridhoi Allah SWT
b. Mengamalkan, mengembangkan, menciptakan dan menye-barkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya bangsa dalam rangka memajukan Islam dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia
3. Untuk mencapai tujuan tersebut pada ayat 2 di atas, UMSB mem-punyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, tek-nologi dan/atau yang sejenis
4. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat 3 di atas, UMSB mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan pe-ngajaran di atas pendidikan menengah.
b. menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian
c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat
d. mengembangkan kelembagaan UMSB
e. membina dan mengembangkan sivitas akademika dan warga kampus lainnya dalam hubungannya dengan kehidupan sosial budaya dan kerohanian
f. menyelenggarakan kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi atau lembaga lainnya
g. menyelenggarakan administrasi
Pasal 2
Penyelenggaraan Tugas Pokok Pendidikan
1. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi UMSB dipimpin oleh Pimpinan Universitas yang merupakan perangkat pengambil ke-putusan tertinggi di lingkungan UMSB terdiri atas Rektor dan 3 (tiga) pembantu Rektor (PR), yaitu PR I (Bidang Akademik), PR II (Bidang Administrasi Umum) dan PR III (Bidang Kemaha-siswaan)
2. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi khususnya dalam pe-nyelenggaraan dan pengembangan pendidikan didasarkan pada kurikulum, sistem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan sistem administrasi akademik dengan penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di UMSB
3. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh unsur pelaksana akademik yaitu terdiri atas Fakultas, jurusan yang dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau penunjang akademik lain yang relevan
4. Penyelenggaraan administrasi akademik dalam rangka penye-lenggaraan pendidikan dilakukan oleh unsur pelaksana admi-nistrasi yang terdiri atas Biro, Bagian dan Sub Bagian yang rele-van, serta Koordinator Pogram Kegiatan Pengelolaan dan Pe-ngembangan Kuliah Kerja Nyata pada LPPM
5. Kurikulum UMSB berorientasi kepada pengembangan potensi sumber daya manusia, perkembangan ilmu pengetahuan dan tek-nologi, seni dan minat mahasiswa, serta kebutuhan pembangunan
6. Kurikulum memuat tujuan, rancangan pengalaman belajar, dalam bentuk mata kuliah-mata kuliah, pedoman evaluasi, dan pedoman-pedoman penyelenggaraannya
7. Struktur kurikulum antara lain terdiri atas: Mata kuliah Pengem-bangan Kepribadian, Mata Kuliah Keahlian, Mata Kuliah Ber-karya, Mata Kuliah Prilaku dan Berkarya.
8. Penyelenggaraan pendidikan sebagai satu keseluruhan yang ter-padu dikelola dengan menetapkan satuan waktu dan pembobotan bahan belajar-mengajar, bentuk dan evaluasi belajar, kepenase-hatan dan bimbingan belajar, hubungan dosen dengan mahasiswa serta penyelenggaraan pengajaran
9. Satuan waktu belajar mengajar untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan ditentukan dengan menggunakan semester sebagai satuan waktu terkecil
10. Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia. Ba-hasa Asing dapat digunakan dalam mengajarkan bahasa asing dan dipergunakan bila diperlukan
11. Kegiatan belajar mengajar dapat berupa kuliah, praktikum, kerja lapangan, karya tulis, seminar, simposium, diskusi panel, loka-karya, studi mandiri, dan kegiatan ilmiah lainnya
12. Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh dosen bertujuan mengukur pencapaian tingkat penguasaan mahasiswa sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
13. Kepenasihatan merupakan usaha pemberian bantuan konsultasi akademik yang bertujuan memperlancar penyelesaian studi ma-hasiswa
14. Hubungan dosen dengan mahasiswa adalah hubungan pendidikan dengan tujuan membantu serta membimbing mahasiswa dalam mewujudkan tujuan pendidikan
15. Pada akhir penyelengaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda
16. Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dilakukan berdasarkan fungsi-fungsi pengelolaan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan supervisi
17. Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pimpin-an Jurusan/Program Studi, Fakultas, Universitas termasuk pim-pinan unsur penunjang sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawabnya
18. Perencanaan penyelenggaraan pendidikan ditingkat jurusan/ prog-ram studi, fakultas dan Universitas disusun oleh pimpinan jurusan/program studi, fakultas dan universitas berkoordinasi dengan Pembantu Rektor bidang Akademik
19. Pelaksana rencana penyelenggaraan pendidikan, serta supervisi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, baik yang menyangkut segi akademik maupun administrasi dilakukan oleh unsur pelak-sana akademik dan unsur pelaksana administrasi, sesuai dengan bidang tugas, tingkat kewenangan dan tanggung jawabnya
20. Peraturan pelaksanaan pedoman akademik yang dibuat oleh Fa-kultas dan atau jurusan/program studi tidak bertentangan dengan pedoman universitas
21. UMSB mengembangkan suatu sistem evaluasi untuk dapat me-mastikan tercapainya tujuan kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan
22. Setiap komponen kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dievaluasi sebagai dasar dan bahan pertimbangan bagi evaluasi keseluruhan sistem penyelenggaraan pendidikan
23. Evaluasi penyelenggaraan pendidikan dilakukan sebagai suatu proses yang berkelanjutan, berencana dan bertahap
24. Evaluasi keseluruhan sistem penyelenggaraan pendidikan dila-kukan oleh pimpinan UMSB secara priodik
Pasal 3
Pelaksana Pendidikan
1. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyeleng-garakan kegiatan akademik dan/atau profesional dalam sekelom-pok disiplin ilmu, teknologi yang dipimpin oleh Pimpinan Fa-kultas yang terdiri atas Dekan dan 3 (tiga) Pembantu Dekan (PD) yaitu PD I (Bidang akademik), PD II (bidang administrasi umum) dan PD III (bidang kemahasiswaan) atau sesuai dengan kebutuhan
2. Setiap fakultas memiliki jurusan-jurusan yang merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pe-ngetahuan, teknologi yang bertugas melaksanakan pendidikan satu atau beberapa Program Studi yang dipimpin oleh Ketua Jurusan dan dibantu oleh Sekretaris Jurusan
3. Fakultas dan Jurusan di UMSB adalah :
a. Fakultas Agama Islam
1) Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyah
2) Jurusan Pendidikan Islam
3) Jurusan PGTK
b. Fakultas Hukum
1) Program Studi Ilmu Hukum
c. Fakultas Ekonomi
1) Jurusan Manajemen
2) Jurusan Akuntansi
d. Fakultas Teknik
1) Jurusan Mesin
2) Jurusan Elektro
3) Jurusan Sipil
e. Fakultas Pertanian
1) Program Studi Ilmu Tanah
2) Program Studi Agronomi
f. Fakultas Kehutanan
1) Program studi teknologi hasil hutan
g. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
1) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia
2) Jurusan Matematika
4. Biro yang bertugas melaksanakan administrasi akademik adalah Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum yang dipimpin oleh Kepala Biro
5. Bagian yang bertugas melaksanakan administrasi akademik adalah bagian umum dan bagian akademik dan kemahasiswaan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag)
6. Sub bagian yang secara langsung bertugas melaksanakan admi-nistrasi akademik adalah sub bagian akademik dan kemahasis-waan pada fakultas yang masing-masing dipimpin oleh kepala sub bagian
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan akademik dan administrasi akademik adalah UPT Program Pengalaman Lapangan (PPL), UPT Perpustakaan, UPT Labor (Komputer, Kehutanan, Teknik) yang masing-masing di-pimpin oleh Kepala UPT
8. Unit lainnya yang secara langsung terkait dengan pelaksanaan administrasi akademik adalah LPPM yang dipimpin oleh Koor-dinator Program
Pasal 4
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional Lulusan
1. Gelar akademik lulusan Fakultas Agama Islam adalah Sarjana Pendidikan Islam (disingkat S.PdI)
2. Gelar akademik lulusan Fakultas Hukum adalah Sarjana Hukum (disingkat SH)
3. Gelar akademik lulusan Fakultas Ekonomi adalah Sarjana Eko-nomi (disingkat SE)
4. Gelar akademik lulusan Fakultas Teknik adalah Sarjana Teknik (disingkat ST)
5. Gelar akademik lulusan Fakultas Kehutanan adalah Sarjana Kehu-tanan (disingkat S.Hut)
6. Gelar akademik lulusan Fakultas Pertanian adalah Sarjana Perta-nian (disingkat SP)
7. Gelar akademik lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd)
8. Sebutan profesional lulusan pendidikan Diploma I adalah Ahli Madya Pendidikan (A.Ma.Pd)
8. Cara menulis gelar atau sebutan S.PdI (S besar titik P besar dan d kecil tanpa titik I besar), SH (S besar dan H Besar tanpa titik), SE (S besar dan E besar tanpa titik), ST (S besar dan T besar tanpa titik) S.Hut (S besar titik H besar dan u serta t kecil tanpa titik), SP (S besar dan P besar tanpa titik), S.Pd (S besar titik P besar dan d kecil tanpa titik), A.Ma.Pd (A besar titik M besar a kecil P besar dan d kecil, antara a dan P diberi titik)
BAB II
PERATURAN AKADEMIK
PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5
Pengertian
Peraturan akademik UMSB adalah aturan yang harus dijadikan pedo-man bagi dosen, tenaga penunjang akademik dan mahasiswa UMSB dalam menyelenggarakan kegiatan akademik
Pasal 6
Tujuan
Peraturan akademik ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan akademik di UMSB sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di UMSB
Pasal 7
Fungsi
Peraturan akademik ini berfungsi sebagai pedoman bagi :
1. Dosen dalam menyelenggarakan kegiatan akademik
2. Tenaga penunjang akademik dalam membantu penyelenggaraan kegiatan akademik
3. Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik selama meng-ikuti pendidikan di UMSB
Pasal 8
Sistem Semester
1. Semester adalah satuan waktu kegiatan selama 19 minggu kerja, yang terdiri atas 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, ditambah 1 minggu tenang dan 2 minggu penilaian
2. Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pen-didikan dengan menggunakan satuan waktu semester
3. Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri atas kegiatan-kegiatan perkuliahan teori, praktikum, kerja lapangan, yang masing-masing dalam bentuk tatap muka, terstruktur dan mandiri
4. Dalam setiap semester disajikan sejumlah matakuliah yang ma-sing-masing dihargai sesuai dengan yang ditetapkan oleh kuri-kulum
Pasal 9
Sistem Kredit Semester
1. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan acuan kredit dan satuan waktu semester.
2. SKS bertujuan memberikan kemungkinan untuk menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga mem-beri keleluasaan kepada mahasiswa memilih program menuju suatu macam jenjang profesi tertentu.
3. Dalam pelaksana SKS digunakan suatu kredit semester (sks) yang merupakan takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu selama 1 jam perkuliahan atau 2 jam pratikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh 1 jam kegiatan terstruktur dan 1 jam kegiatan mandiri.
4. Setiap mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya yang disajikan pada setiap semester ditetapkan harga sks yang menyatakan bobot mata kuliah dan kegiatan tersebut.
5. Jam semester (js) adalah satuan waktu tatap muka yang lamanya 50 menit.
6. Suatu mata kuliah berharga 1 sks jika penyelenggaraan mata kuliah tersebut dalam setiap minggu selama 1 (satu) semester dilakukan dengan menerapkan kegiatan tatap muka, terstruktur dan mandiri dalam satu satuan kegiatan sebagaimana tersebut pada tabel 1.
Tabel 1
Harga Satuan Kredit Semester
Perkuliahan
Tatap Muka (menit)
Terstruktur (menit)
Mandiri (menit)
sks
Js
Kuliah Teori
1x50
60
60
1
1
Praktikum
2x50
60
60
1
2
Kerja Lapangan
4x50
60
60
1
4
Pasal 10
Beban Studi
Beban studi untuk Program Sarjana dan Program Diploma tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2
Beban Studi untuk Program Sarjana dan Program Diploma
Program Pendidikan
Beban SKS
Sarjana
144-160 sks
Diploma I
40-50 sks
Diploma II
80-90 sks
Diploma III
110-120 sks
Pasal 11
Lama Studi
Untuk menyelesaikan suatu program, lama studi untuk masing-masing program sebagaimana tercantum dalam Tabel 3
Tabel 3
Lama Studi untuk setiap Program Pendidikan
Program Pendidlkan
Masukan
Lama Studi
Sarjana
SLTA
8-14 semester
Diploma I
SLTA
2-4 semester
Diploma II
SLTA
5-6 semester
Diploma III
SLTA
6-10 semester
Pasal 12
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru
1 Rektor membentuk panitia untuk penerimaan mahasiswa baru di-sertai dengan tugas, fungsi, dan tata-kerjanya yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor UMSB
2 Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru terdiri atas:
a. Pengarah : Rektor
b. Penanggung Jawab : Pembantu Rektor I
c. Ketua Panitia : (sesuai hasil kesepakatan rapat)
d. Sekretaris Panitia : (sesuai hasil kesepakatan rapat)
c. Panitia Seleksi : (sesuai hasil kesepakatan rapat dan
disesuaikan dengan kebutuhan)
3. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru menjalankan tugas selama waktu yang diperlukan, sebelum dan sesudah penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan kalender akademik UMSB.
4. Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru memiliki sebuah Sekretariat Administrasi yang berkedudukan di Rektorat dengan tugas utama melayani kebutuhan proses, penyusunan brosur seleksi masuk dan formulir pendaftaran, pengiriman brosur dan formulir pendaftaran, penilaian persyaratan administratif dan akademik pelamar, pengambilan keputusan tentang calon mahasiswa yang dapat diterima, serta layanan lainnya yang diperlukan, dan hasilnya dilaporkan ke Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum.
BAB III
ADMINISTRASI PENDAFTARAN MAHASISWA
Pasal 13
Mahasiswa Baru
UMSB melakukan penerimaan mahasiswa baru setiap awal tahun akademik secara serentak di seluruh Fakultas di lingkungan UMSB dengan persyaratan yang sudah ditentukan
Pasal 14
Pendaftaran
1. Syarat Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (WNA) yang dikukuhkan dengan surat bukti kewarganegaraan
b. Lulusan SMU yang sederajat atau SMU kejuruan yang relevan dengan program studi yang dipilih
c. Lulus ujian saringan masuk atau termasuk persyaratan bebas ujian.
2. Syarat Khusus
a. Calon mahasiswa yang berasal dari WNA yang lahir di Indonesia diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1) Surat izin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Depdikbud RI bagi fakultas umum dan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Lembaga (Dirjen Bimbaga) bagi fakultas agama. Surat permohonan izin ditulis di atas kertas segel/bermaterai Rp. 3000.
2) Riwayat hidup calon mahasiswa dan orang tua yang bersangkutan
3) Fotocopy Surat Tanda Melapor Diri (STMD) calon dan orang tua calon
4) Foto Copy Akte kelahiran calon dan orang tua calon
5) Surat bukti pengajuan kewarganegaraan RI (naturalisasi) orang tua dan calon dari Pengadilan Negeri atau Departemen Kehakiman
6) Fotocopy surat Keterangan Imigrasi
7) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Bagi calon mahasiswa yang berasal dari WNA yag tidak lahir di Indonesia, selain persyaratan umum pada poin a, b dan c, disyaratkan juga :
1) Surat rekomendasi tentang kualifikasi pendidikan terakhir yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI di negara calon
2) Surat rekomendasi tentang evaluasi (penilaian) diplo-ma/ijazah yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti bagi calon mahasiswa Fakultas Agama
3) Akte kelahiran
4) Surat keterangan bahwa calon tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia
Pasal 15
Prosedur Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diambil di tempat pendaftaran yaitu di setiap fakultas di lingkungan UMSB atau di kantor Pusat UMSB
2. Calon mengisi formulir pendaftaran dengan menyatakan dua Ju-rusan yang dipilih masing-masing jurusan pertama dan kedua.
Formulir pendaftaran yang telah diisi diserahkan dan dilengkapi dengan :
a. Kartu peserta ujian masuk bagi yang ikut tes
b. 2 lembar potocopy STTB yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang menerbitkannya.
c. Pas photo ukuran 3 x 4 = 4 lembar
d. Membayar uang pendaftaran (kecuali yang prasarat bebas uang pendaftaran)
e. Setelah formulir diisi dan dilengkapi dengan persyarat-an yang diminta, yang bersangkutan mengembalikan ke Panitia Penerimaan Mahasiswa baru (PMB) untuk ditentukan tempat dan waktu ujian saringan masuk.
Pasal 16
Ujian Saringan
Calon mahasiswa diberikan tes Pengetahuan Agama dan Potensi Akademik (TPA)
Pasal 17
Pendaftaran Ulang
Setiap calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tes saringan diha-ruskan melakukan pendaftaran ulang.
Pasal 18
Syarat Pendaftaran Ulang
1. Mengisi formulir her-registrasi (blanko form AA7) rangkap 3
2. Membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pembangunan, uang Orientasi Pengenalan Kampus dan uang lainnya yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan di bank yang ditunjuk (yang terdekat dan masing-masing fakultas). Bukti pembayaran harus disimpan karena suatu waktu diperlukan untuk pengecekan.
3. Menyerahkan fotocopy ijazah SMU/SMK (sederajat) rangkap 3 dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
4. Menyerahkan pas photo ukuran : 3 x 4 cm = 7 Ibr dan 2 x 3 cm = 5 Ibr
5. Menyerahkan bukti-bukti pembayaran dari bank kepada petugas di fakultas dan rektorat dan petugas dimaksud, dan diberikan blanko Kartu Rencana Studi (KRS)
Pasal 19
Pindah Jurusan
Mahasiswa baru yang ingin pindah jurusan harus mengajukan permohonan kepada Rektor. Sesuai dengan kondisi yang ada, Rektor dapat menyetujui atau tidak. Apabila disetujui maka yang bersang-kutan dapat mendaftar dengan menunjukkan persetujuan tersebut.
Pasal 20
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian masuk dan kemudian telah mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan seperti di atas, akan dibukukan dan diberi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh Fakultas dimana mahasiswa bersangkutan terdaftar.
Pasal 21
Ketentuan NPM
Pembuatan NPM terdiri dari 13 digit yaitu: 00 10 000 000 000
2 digit pertama : tahun masuk mahasiswa yang bersangkutan
2 digit kedua : Kopertis Wilayah X
3 digit ketiga : Nomor Perguruan Tinggi (NPT)
3 digit keempat : Kode Program Studi
3 digit terakhir : Nomor urut mahasiswa
Pasal 21
Pengurusan NIMKO
Pengurusan NIMKO dilaksanakan oleh Fakultas Agama Islam dengan membuat daftar permohonan NIMKO. Daftar ini dikirimkan ke Rektorat UMSB dan kemudian diteruskan ke Kopertais Wilayah VI dengan melampirkan:
a. Fotocopy ijazah SMU yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang
b. Pas photo ukuran 3x4 cm = 3 Ibr
Pasal 22
Mahasiswa Lama
1. Mahasiswa lama adalah mereka yang telah terdaftar pada semester sebelumnya, termasuk mahasiswa yang berhenti studi yang dinyatakan secara resmi oleh surat Rektor.
2. Pendaftaran kembali (her-registrasi) mahasiswa lama bersamaan waktunya dengan Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester yang akan diikuti
Pasal 23
Prosedur Pendaftaran
1. Mahasiswa mendapatkan Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir yang dikeluarkan oleh Rektorat, yang memuat nilai mata kuliah yang telah diselesaikan pada semester tcrsebut. Kartu ini merupakan syarat yang diperlukan untuk penentuan jumlah kredit semester maksimum yang dapat diambil pada semester be-rikutnya.
2. Mahasiswa mengambil slip setoran Bank di Fakultas setelah ditandatangani dan di stempel oleh bendahara fakultas
3. Mahasiswa mengambil KRS di Rektorat Bagian Akademik dengan memberikan poto copy bukti pembayaran SPP
4. Mahasiswa mengisi KRS rangkap 3 (tiga) masing-masing berwarna putih, merah muda dan kuning kuning, setelah ber-konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) yung telah ditunjuk
5. Mahasiswa menyerahkan KRS yang telah diisi tersebut ke bagian akademik Fakultas.
6. Mahasiswa membayar SPP di bank yang telah ditunjuk.
7. Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ulang dan pengambilan blanko KRS yang disediakan oleh Rektorat bagi Fakultas yang berada di Padang dan Fakultas terkait bagi Fakultas yang berada di Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh.
8. Bahan tersebut di atas diserahkan ke bagian akademik fakultas, kepada mahasiswa diberikan bukti pendaftaran berupa cap stempel tanda pendaftaran pada kartu mahasiswa sesuai semester yang diikuti.
9. Fakultas mengarsipkan/mencatat pembayaran SPP ke dalam kartu kontrol keuangan sebagai mahasiswa aktif pada semester yang barsangkutan.
10. Setelah perkuliahan berjalan dua minggu sesuai dengan jadwal yang ditentukan, KRS dapat diubah kembali bila diperlukan, seperti pembatalan, penambahan atau penggantian mata kuliah yang telah diambil
Pasal 25
Mahasiswa Pindahan Dan Transfer
1. Perpindahan mahasiswa dapat dipertimbangkan apabila:
a. Perpindahan dari UMSB ke PTS lain di luar Kopertis Wilayah X/Kopertais Wilayah VI dan sebaliknya,
b. Perpindahan dari UMSB ke PTS lain dalam Kopertis Wilayah X/Kopertais WilayahVI dan sebaliknya
c. Perpindahan dari suatu Progam Studi ke Program Studi la-innya di lingkungan UMSB
2. Perpindahan mahasinwa tidak dapat dipertimbangkan apabila:
a. Dari program studi yang lebih rendah statusnya
b. Dari program non eksakta ke program eksakta
c. Dari program DIII ke jalur S-l, bila mahasiswa yang ber-sangkutan belum lulus D-III
d. Dari Fakultas Agama di luar UMSB ke Fakultas Agama dalam UMSB bila yang bersangkutan telah dinyatakan gagal (drop-out) pada lembaga asal.
Pasal 26
Prosedur Pindah Fakultas Umum
Proses perpindahan mahasiswa fakultas umum hanya dilaksanakan di UMSB
Pasal 27
Prosedur Pindah Fakultas Agama
1. Mengajukan permohonan pindah melalui Rektor/Kopertais Wila-yah VI dengan menyatakan alasan kepindahan
2. Melampirkan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat keterangan kesediaan melepas dari PTS/PTAIS asal
b. Surat keterangan kesediaan menerima dari UMSB
c. Fotocopy ijazah SMU/SMK (sederajat)/ijazah yang lebih tinggi jika ada, dan transkrip nilai tiap semester yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d. Fotocopy nilai ujian negara yang telah dilegalisir
3. Rektorat akan meneruskan permohonan mahasiswa tersebut be-serta bahan kelengkapannya untuk mendapatkan persetujuan Kopertais Wilayah VI setelah mendapat persetujuan Rektor
Pasal 28
NIMKO
Untuk mendapatkan NIMKO bagi mahasiswa pindahan persyaratan yang diperlukan sama dengan mahasiswa baru
Pasal 29
Prosedur Konversi Nilai
1. Bagi mahasiswa pindahan yang telah memperoleh NIMKO, prosedur konversi nilai dilakukan sebagai berikut :
a. UMSB mengirimkan konversi nilai yang telah diolah oleh Tim konversi UMSB di fakultas ke Kopertais Wilayah VI
b. Jika disetujui, konversi nilai tersebut akan disyahkan oleh Kopertais
2. Konversi nilai bagi program studi yang terakreditasi diproses oleh Dekan Fakultas terkait.
Pasal 30
Jadwal Pindah
Jadwal perpindahan mahasiswa disesuaikan dengan kalender aka-demik yaitu :
1 . Bulan Juni - September untuk Semester Ganjil
2. Bulan Januari – Maret untuk Semester Genap
Pasal 31
Mahasiswa Istirahat/Berhenti Studi Sementara (BSS)
Berhenti Studi Sementara (BSS) adalah penundaan registrasi maha-siswa, registrasi akademik dan perkuliahan dalam semester tertentu, yang diizinkan secara sah bagi mahasiswa.
Pasal 32
Ketentuan
1. BSS hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program sekurang-kurangnya 2 (dua) semester ber-turut-turut dan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi kecuali mahasiswa yang sakit atau alasan lainnya dengan surat keterangan yang sah.
2. Mahasiswa yang BSS diwajibkan memiliki Surat Keterangan BSS yang dikeluarkan oleh Kepala Biro atas nama Rektor
3. Mahasiswa yang dalam semester tertentu tidak kuliah tanpa memiliki Surat Keterangan BSS secara otomatis kehilangan hak studynya dan dianggap keluar dari UMSB
4. BSS hanya diberikan selama 2 (dua) semester berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester selama mengikuti prog-ram studi.
5. Jangka waktu BSS diperhitungkan dalam batas waktu studi ma-hasiswa yang bersangkutan
6. Pengurusan SK BSS mulai akhir semester yang sedang diikuti dan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester yang ditunda berjalan sesuai dengan ketentuan kalender akademik
Pasal 33
Prosedur Pengajuan BSS
1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui penasehat akademik melalui Dekan kepada Rektor dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas
2. Surat permohonan tersebut disertai dengan alasan yang kuat dan dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang (dilam-pirkan) :
a. Fotocopy tanda pembayaran SPP tahun akademik sebe-lumnya.
b. Surat keterangan bebas pustaka dari perpustakaan setempat
c. Surat keterangan bebas pinjaman alat laboratorium
3. Dekan Fakultas mengirim surat permohonan BSS ke Rektorat UMSB
4. Rektorat menerbitkan surat izin BSS dengan mengirimkan tembusannya ke Dekan Fakultas/Ketua Jurusan dan PA
5. Permintaan BSS tidak dapat dipertimbangkan bila pengajuannya melampui batas waktu seperti tersebut pada ayat (6) pasal 32, dan mahasiswa yang bersangkutan secara otomatis kehilangan hak studinya di UMSB
Pasal 34
Prosedur Pendaftaran Kembali
1. Pada akhir masa BSS (sebelum masa pengisian KRS) mahasiswa dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa dengan mengajukan permohonan aktif kuliah kembali ke Rektorat melalui Dekan fakultas dengan melampirkan surat BSS yang diberikan oleh Rektorat
2. Fakultas memberikan blanko aktif kuliah
3. Fakultas meneruskan permohonan mahasiswa tersebut ke rektorat dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Dekan atau pejabat yang berwenang
4. Rektorat membuat surat izin kuliah kembali kepada ma-hasiswa tersebut
Pasal 35
Sanksi
1. Keterlambatan pendaftaran kembali akan mengakibatkan sanksi akademik bagi yang bersangkutan
2. Mahahasiswa yang mendaftar kembali tanpa SKBSS resmi dikenakan kewajiban pembayaran SPP dan kewajiban lainnya selama tidak mendaftar.
Pasal 36
Mahasiswa Terlambat Dan Terputus
1. Mahasiswa terlambat dan terputus adalah mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 1 (satu) semester
2. Mahasiswa dapat dipertimbangkan untuk diterima kembali dengan mengajukan permohonan kuliah kembali
Pasal 37
Prosedur
1. Mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Dekan Fakultas
2. Melampirkan bahan-bahan pendukung yang diperlukan :
a. Bukti lunas SPP terakhir
b. Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir
3. Rektor akan mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan.
4. Mahasiswa yang terputus lebih dari 4 (empat) semester tidak dapat lagi diterima (DO)
BAB IV
SISTEM PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN
Pasal 38
Perkuliahan
1. Perkuliahan dibedakan menjadi perkuliahan teori, praktikum dan kerja lapangan, atau gabungan teori praktikum, teori kerja la-pangan, praktikum kerja lapangan, gabungan antara teori prak-tikum kerja lapangan.
2. Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang bertujuan mengkaji dan menguasai konsep-konsep, generalisasi, teori, dan prinsip ilmiah suatu bidang studi.
3. Perkuliahan praktikum adalah perkuliahan yang bertujuan mengaplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas, seperti di laboratorium, workshop, kelas.sekolah, kantor dan lembaga pendidikan tertentu.
4. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan latihan yang bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam bentuk kerja nyata di lapangan.
5. Setiap perkuliahan terdiri atas kegiatan tatap muka terstruktur dan mandiri
6. Kegiatan tatap muka berupa kegiatan perkuliahan terjadwal, yaitu dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi langsung, dalam bentuk ceramah, responsi, diskusi, seminar, kolokium, praktikum, dan kegiatan akademik lain.
7. Kegiatan terstruktur mahasiswa adalah kegiatan mahasiswa di luar jam kuliah, terjadwal berdasarkan tugas dosen, dalam pengawasan dosen, dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah, penulisan makalah, melakukan penelitian, penulisan laporan, dan kegiatan akademik lain yang relevan.
8. Kegiatan terstruktur dosen adalah penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran matakuliah (GBPP matakuliah), penilaian terjadwal, pemberian umpan balik kepada maha-siswa, pemberian bantuan belajar kepada mahasiswa baik perorangan ataupun kelompok.
9. Kegiatan mandiri mahasiswa adalah kegiatan belajar berdasarkan program mahasiswa untuk memperkaya pengetahuan dalam rangka menunjang kegiatan tatap muka dan terstruktur, dalam bentuk belajar di perpustakaan, belajar di rumah, melakukan penelitian, wawancara dengan nara sumber, seminar, dan kegiatan akademik lain yang relevan.
10. Kegiatan mandiri dosen adalah kegiatan perencanaan dan pengembangan perkuliahan yang terjadwal, dalam bentuk perkuliahan kapita selekta, seminar, dan kegiatan akademik lainya yang relevan.
11. Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kunjungan ke luar kampus secara terbimbing untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam suatu bidang ilmu yang status dan pelaksanaannya ditetapkan oleh jurusan/program studi ma-sing-masing.
12 Sajian kuliah khusus adalah kuliah yang diselenggarakan di luar jadwal yang berlaku dalam suatu semester, diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkannya, maksimum 4 sks, karena yang bersangkutan merencanakan yudisium pada akhir semester yang sedang berlangsung. Pelaksanaannya diatur oleh Ketua Jurusan/ Program Studi.
Pasal 39
Penyelenggaraan Perkuliahan
1. Kalender akademik yang berlaku satu tahun disusun oleh Biro dan ditetapkan oleh Rektor.
2. Perkuliahan diselenggarakan oleh jurusan/program studi di bawah koordinasi Pembantu Dekan I
3. Penyusunan jadwal perkuliahan dilaksanakan oleh Ketua Jurusan dibawah koordinasi PD I , yang keseluruhannya dikoordinasikan oleh PR I.
4. Pendaftaran mata kuliah dalam kegiatan registrasi akademik dikoordinasikan oleh PD I
5. Pelaksanaan perkuliahan dipantau oleh Ketua Jurusan/ Program Studi di bawah koordinasi PD I
6. Kehadiran mahasiswa dicatat oleh dosen yang bersangkutan, dan direkam oleh Subag Akademik Fakultas.
Pasal 40
Kepenasihatan
1. Kepenasihatan adalah kegiatan dosen Penasihat Akademik (PA) yang bertujuan membantu mahasiswa menyelesaikan program studinya dengan baik, sesuai dengan minat dan kemampuan, sedemikian rupa sehingga berkat bantuan tersebut mahasiswa mampu menumbuhkan wawasan, dapat berfikir dan berprilaku sesuai dengan tujuan pendidikan Muhammadiyah. Kepenasihatan berlangsung sejak mahasiswa belajar di UMSB sampai ia lulus, yang diatur dengan surat keputusan Dekan.
2. Setiap dosen tetap yang berstatus PNS wajib menjadi PA dari sejumlah mahasiswa, yang ditetapkan oleh Dekan secara tertulis atas usul Ketua Jurusan.
3. Setiap mahasiswa mempunyai seorang PA.
PA berkewajiban memberikan bimbingan secara teratur selama masa studi, dengan rincian sebagai berikut:
a. memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang bagi kegiatan akademik dan non akademik di UMSB;
b. membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik;
c. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik sehingga tumbuh kemandirian belajar sebagai seorang ahli;
d. memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk keperluan tertentu;
e. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai pendidikan Muhammadiyah
f. membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepri-badi-annya yang berwawasan, berpikir dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pendidikan Muhammadiyah.
g. membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri sepanjang hayat;
h. memberi peringatan tcrhadap mahasiswa yang IP-nya selama 2 (dua) semester berturut-turut kurang dari 2 (dua) dan sks yang dicapai kurang dari 10 sks;
i. menyerahkan penanganan mahasiswa tersebut pada butir (h) kepada konselor.
4. Pada saat registrasi akademik setiap awal semester, PA ber-kewajiban melaksanakan tugas kepenasihatannya dengan ke-giatan antara lain:
a. memproses pengisian KRS dan bertanggung jawab atas kebenaran isinya;
b. menetapkan kebenaran jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa dalam semester yang bersangkutan, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku (Pasal 41 Tabel 4 dan 5);
c. meneliti dan memberi persetujuan terhadap rencana studi semester yang disusun oleh mahasiswa dalam KRS.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bcrdasarkan tata aturan kepe-nasihatan, PA tiap semester memperhatikan hasil belajar
a. mahasiswa asuhannya secara perorangan atau kelompok;
b. semua mahasiswa fakultas/jurusan yang bersangkutan secara kelompok untuk angkatan tahun yang bersangkutan atau sebelumnya.
6. PA dapat meminta bantuan kepada unit-unit kerja lainnya dalam rangka kepenasihatan.
7. Kegiatan kepenasihatan dikoordinasikan oleh PD I, terutama dalam masalah akademik, dan PD III dalam masalah non akademik.
8. Setiap dosen PA selalu memperhatikan Kode Etik Kehidupan Akademik.
Pasal 41
Penentuan Beban Studi Semester
1. Beban studi semester adalah jumlah sks yang diambil mahasiswa dalam suatu semester.
2. Beban studi semester mahasiswa baru masukan SLTA ditetapkan sejumlah 19-21 sks.
3. Beban studi semester mahasiswa lama ditentukan atas dasar kualitas prestasi belajar mahasiswa pada semester sebelumnya, yang ketentuannya tercantum pada KHS mahasiswa yang bersangkutan.
4. Kualitas prestasi belajar mahasiswa adalah penghargaan hasil studi semester yang didasarkan atas jumlah sks yang direncanakan dan IP yang diperoleh pada semester yang bersangkutan, yang dinyatakan dengan huruf/sebutan sebagai berikut:
(a) sangat baik;
(b) baik;
(c) cukup;
(d) kurang; dan
(e) sangat kurang.
5. Tingkat kualitas prestasi belajar mahasiswa tercantum dalam Tabel 4
Tabel 4
Tingkat Kualitas Prestasi Belajar
Indeks
Prestasi
Sks yg telah
direncanakan
0,00
-
0,99
1,00
-
1,49
1,50
-
1,99
2,00
-
2,49
2,50
-
2,99
3,00
-
3,49
3,50
-
4,00
19 – 21
16 – 18
13 – 15
10 – 12
7 – 9
8 (PPL + KU-KERTA)
d
d
d
e
e
d
c
c
d
d
e
e
b
c
c
d
d
b
a
b
b
c
d
a
a
a
a
b
c
a
a
a
a
b
b
a
a
a
a
a
b
a
6. Jumlah sks yang direncanakan oleh mahasiswa pada suatu semester diatur menurut Tabel 5.
Tabel 5
Jumlah sks yang Dapat Direncanakan pada suatu Semester
Kualitas Prestasi Belajar
Semester yang Baru Selesai
Jumlah sks yang dapat direncanakan
Huruf
Sebutan
a
b
c
d
e
sangat baik baik
baik
cukup
kurang
sangat kurang
19-21*)
16-18
13-15
10-12
7-9
*) PA dan Ketua Jurusan dibenarkan memberikan izin kepada mahasiswa mengambil beban sampai dengan 22 sks, jikalau:
a. mahasiswa yang bersangkutan berada pada semester terakhir (yudisium); atau
b. IP semester sebelumnya minimum 2,50; atau
c. sajian matakuliah tertentu yang direncanakan mahasiswa yang bersangkutan tidak disajikan pada semester ber-ikutnya dan hal tersebut berpengaruh terhadap waktu penyelesaian studi mahasiswa yang bersangkutan.
Pasal 42
Jadwal Kuliah
1. Jadwal kuliah sekurang-kurangnya berisi keterangan:
a. sandi, "offering" dan angka sks matakuliah;
b. matakuliah yang menjadi prasyarat;
c. hari, jam dan ruang/gedung kuliah;
d. sandi dan nama dosen/pengajar.
2. Jam kuliah setiap hari terdiri dari 14 jam kuliah yang masing-masing selama 50 menit dan khusus pada bulan puasa selama 40 menit dan waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam Tabel 6
Tabel 6
Jam Kuliah Tiap Hari
Jam Ke
Jam Kuliah
Reguler
Khusus Bulan Puasa
1
2
3
4
07.00 - 07.50
07.50 - 08.45
08.45 - 09.35
09.35 - 10.25
07.30 - 08.10
08.10 - 08.50
08.55 - 09.35
09.35 - 10.15
5
6
7
8
10.35 - 11.25
11.25 - 12.15*)
12.20 - 13.10*)
13.10 - 14.00
10.25 - 11.05
11.05 - 11.45*)
11.50 - 12.30*)
12.30 - 13.10
9
10
14.15 - 15.05
15.05 - 15.55
13.25 - 14.05
14.05 - 14.45
11
12
16.10 - 17.00
17.00 - 17.50
15.00 - 15.40
15.40 - 16.20
13
14
18.15 - 19.05
19.05 - 19.55
16.25 - 17.05
17.05 - 17.45**)
Keterangan
*) Pada hari Jum'at ditiadakan
**) Disesuaikan dengan waktu berbuka puasa,
3. Jadwal kuliah diumumkan oleh fakultas paling lambat 4 minggu sebelum masa registrasi akademik.
4. Jadwal kuliah dilaporkan ke PR 1 dan diinformasikan ke BIRO paling lambat satu minggu setelah diumumkan.
Pasal 43
Registrasi Akademik
1. Registrasi akademik adalah pelayanan bagi mahasiswa untuk memperoleh hak dan izin mengikuti perkuliahan pada semester tertentu, yang dilakukan pada awal semester dengan ketentuan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melakukan registrasi administrasi.
2. Registrasi akademik meliputi kegiatan:
a. konsultasi rencana studi;
b. pendaftaran matakuliah;
c. pengisian dan pengesahan KRS;
d. pengumuman hasil pemrosesan KRS.
3. Layanan registrasi akademik dilaksanakan di fakultas oleh dosen PA, Ketua Jurusan/Program Studi dan Subag Akademik di bawah koordinasi PD I dan pemrosesan KRS-nya di Kabag Akademik dibawah koordinasi Biro.
4. Konsultasi rencana studi adalah kegiatan konsultasi mahasiswa dengan dosen PA-nya masing-masing yang dilakukan di jurusan/ fakultas dalam rangka penyusunan rencana studi semester yang bersangkutan, pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kalender akademik.
5. Pendaftaran matakuliah adalah kegiatan mahasiswa melakukan pendaftaran matakuliah pada petugas pendaftar sesuai dengan rencana studi semester hasil konsultasi dengan dosen PA-nya.
6. Seorang niahasiswa dapat didaftar sebagai peserta suatu ma-takuliah apabila:
a. telah memenuhi prasyarat bagi matakuliah yang bersang-kutan;
b. telah mendapat persetujuan dari dosen PA;
c. tersedianya tempat dimana matakuliah yang bersangkutan disajikan.
7. Matakuliah yang berprasyarat hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mengikuti dengan nilai minimum D untuk matakuliah prasyaratnya.
8. Pengisian KRS adalah kegiatan mahasiswa mengisi KRS (sesuai format) dengan matakuliah yang direncanakan dan telah terdaftar pada semester yang bersangkutan, secara teliti, cermat, tepat dan lengkap (tidak boleb salah isi) sesuai dengan ketentuan pengisiannya.
9. Sebelum pengisian KRS, mahasiswa mengisi KRS sementara yang pola dan isinya sama dengan KRS. Pengisian KRS semen-tara dilakukan sebelum perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
10. Selama rencana studi mahasiswa tertulis pada KRS sementara, mahasiswa yang bersangkutan boleh melakukan modifikasi rencana studinya, yaitu kegiatan pembatalan atau penambahan satu atau lebih matakuliah yang telah direncanakan dalam suatu semester atas persetujuan dosen PA dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
11. Pengisian KRS baru dilakukan setelah mahasiswa yang ber-sangkutan sudah yakin akan kebenaran isi rencana studinya pada semester yang bersangkutan, dengan cara menyalin KRS sementara yang sudah mantap.
12. Pengisian KRS dapat dilakukan mulai awal kegiatan registrasi akademik dan paling lambat pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kalender akademik.
13. Skripsi dicantumkan dalam KRS pada semester yang diperkirakan skripsi tersebut akan diujikan.
14. Pengesahan KRS adalah penandatanganan KRS oleh dosen PA dan Ketua Jurusan/Program Studi yang bersangkutan, setelah KRS tersebut diteliti secara cermat dan diyakini bahwa isinya sudah benar dan lengkap serta tidak akan dimodifikasi lagi.
15. KRS dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing untuk BIRO dan Fakultas.
16. KRS yang sudah disahkan oleh Ketua Jurusan diserahkan ke Subag Akademik Fakultas untuk diteruskan ke Bagian Akademik Rektorat untuk diproses sesuai dengan ketentuan kalender akademik,
17. Hasil pemrosesan KRS berupa data informasi:
a. RDM (Rekapitulasi Daftar Matakuliah) yang diambil maha-siswa;
b. DPK (Daftar Peserta Kuliah);
c. DHK (Daftar Hadir Kuliah);
d. DTD (Daftar Tugas Dosen/daftar dosen dan matakuliah yang dibina);
e. DNA (Daftar Nilai Akhir);
f. DCY (Daftar Calon peserta Yudisium) semester yang ber-sangkutan;
g. daftar lainnya yang diperlukan.
18. RDM dan DPK diumumkan di fakultas yang bersangkutan.
Pasal 44
Tata Tertib Perkuliahan
1. Pada setiap awal semester dosen wajib menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada jurusan dan mahasiswa.
2. Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen wajib melaksanakan presensi mahasiswa dengan menggunakan formulir DHK yang baku.
3. DHKdiserahkan kepada Kasubag Akademik Fakultas oleh dosen pengajar yang bersangkutan yang pengaturannya lebih lanjut ditangani oleh fakultas yang bersangkutan.
4. Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu perkuliahan wajib me-nyampaikan surat pemberitahuan kepada dosen yang bersangkutan tentang alasan ketidakhadirannya.
5. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan minimum 80% dari jumlah minggu yang terjadwal dalam semester yang bersangkutan, dan khusus untuk kegiatan praktikum mahasiswa harus mengikuti 100% kegiatan, kecuali apabila ada hal lain dengan disertai keterangan yang sah.
6. Mahasiswa wajib melaksanakan semua tugas perkuliahan ter-masuk kegiatan terstruktur, seperti: ujian-ujian, penyusunan laporan atau tugas-tugas lain yang sejenis dalam masa perkuliahan semester yang bersangkutan.
7. Jika karena suatu hal, ada kegiatan perkuliahan yang tidak dapat dilaksanakan menurut jadwal, dosen wajib memberitahukan kepa-da mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti dengan sepengetahuan Fakultas/Ketua Jurusan, sehingga jumlah kehadiran dosen 100%.
8. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DHK tidak diperkenankan mengikuti kuliah yang bersangkutan.
9. Mahasiswa ikut membantu peningkatan mutu dan pemeliharaan tata tertib perkuliahan
10. Pengawasan pelaksanaan tata tertib perkuliahan dilakukan oleh Ketua Jurusan di bawah koordinasi Pembantu Dekan I
Pasal 45
Sanksi Pendidikan bagi Mahasiswa
1. Sanksi pendidikan (selanjutnya disebut sanksi) adalah tindakan pedagogis yang diberikan kepada mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
2. Tujuan pemberian sanksi adalah untuk menjaga mutu hasil pendidikan dan memberi dorongan kepada mahasiswa untuk mencapai prestasi optimum, serta meningkatkan peranan dan fungsi UMSB
3. Sanksi dapat berupa kehilangan hak mengikuti perkuliahan pada semester tertentu secara otomatis apabila:
a. mahasiswa tanpa izin yang sah dari PR II terlambat membayar SPP dari ketentuan yang seharusnya;
b. mahasiswa tanpa izin yang sah dari Kepala BIRO terlambat melakukan registrasi administrasi, walaupun sudah membayar SPP. Dalam hal ini SPP dapat diambil kembali;
c. mahasiswa tanpa izin yang sah dari Dekan Fakultas yang bersangkutan terlambat melakukan registrasi akademik, wa-laupun sudah melakukan registrasi administrasi. Dalam hal ini SPP dapat diambil kembali;
d. mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan, yang pada saat registrasi administrasi SPP, dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat menyerahkan duplikat kuitansi pem-bayaran SPP untuk semester yang bersangkutan kepada Subag Akademik. Dalam bal ini KRS-nya dinyatakan tidak berlaku.
4. Sanksi dapat berupa menerima nilai E untuk mata kuliah tertentu jika mahasiswa melakukan kesalahan pengisian KRS untuk matakuliah yang bersangkutan. Mahasiswa tersebut tidak diper-kenankan lagi memperbaiki atau mengubah KRS yang sudah disahkan Ketua Jurusan dan sudah disampaikan ke Bagian Akademik Rektorat, dan akibat kesalahan pengisian KRS tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab mahasiswa yang bersang-kutan.
5. Sanksi dapat berupa KRS-nya tidak dapat diproses lebih lanjut, bila mahasiswa yang bersangkutan tanpa izin tertulis dari PD I dan Ka BIRO, terlambat mengumpulkan KRS dari ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
6. Sanksi dapat berupa tidak diperkenankannya mengikuti perku-liahan matakuliah yang bersangkutan, bila mahasiswa yang bersangkutan menjadi peserta kuliah secara tidak sah.
7. Sanksi dapat berupa tidak diperkenankannya mengikuti ujian akhir semester untuk matakuliah tertentu dan secara otomatis nilai ujian matakuliah yang bersangkutan adalah E, bila;
a. mahasiswa yang bersangkutan kehadirannya kurang dari 80% tanpa memberikan alasan yang sah.
b. mahasiswa yang bersangkutan kehadirannya kurang dari 65%, walaupun dengan alasan yang sah.
8. Sanksi dapat berupa tugas kegiatan terstruktur dinyatakan gagal (dengan nilai = 0) dan berpengaruh terhadap nilai kesimpulan matakuliah yang bersangkutan, bila mahasiswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas kegiatan terstruktur dari dosen yang ada kaitannya dengan penentuan nilai kesimpulan untuk mata-kuliah (seperti penyusunan laporan, atau tugas lain yang sejenis) pada hari ujian akhir semester untuk matakuliah yang bersang-kutan.
9. Sanksi dapat berupa Nilai Kosong (NK) bila mahasiswa yang bersangkutan masih mendapat NK pada DNA dan sampai dengan dua minggu perkuliahan semester berikutnya berjalan tidak ada nilai susulan (KNS) untuk nilai kosong tersebut dari dosen yang bersangkutan.
10. Sanksi dapat berupa tidak dapat mengambil kembali uang SPP yang telah terlanjur dibayarkan, bagi mahasiswa yang mengambil cuti kuliah dengan alasan apapun, bila pengambilannya baru dilakukan setelah melampaui masa 7 hari dari masa pengajuan cuti kuliah berakhir sebagaimana yang tercantum dalam kalender akademik.
11. Sanksi dapat berupa kehilangan hak studi secara otomatis, bila:
a. mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu yang sudah ditentukan menurut Bab II Pasal 11 tentang lama studi.
b. mahasiswa terlambat memproses ijin BSS dari ketentuan kalender akademik.
12. Sanksi dapat berupa:
a. peringatan lisan oleh PA (setelah satu semester);
b. peringatan keras secara tertulis oleh Ketua Jurusan, (setelah dua semester berturut-turut);
c. kehilangan hak studi (setelah tiga semester berturut-turut); bila mahasiswa memperoleh IP semester kurang dari batas minimum untuk lulus program studinya (Sarjana = 2,00 dan Diploma = 1,75) dan sks-nya kurang dari 10 sks.
13. Sanksi dapat berupa tidak boleh mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu dan atau nilai yang telah diperoleh pada semester sebelunmya tidak berlaku; dapat dijatuhkan pada mahasiswa yang melakukan pemalsuan nilai dan atau tanda tangan dosen P.A. dan atau pejabat di UMSB;
14. Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Rektor atas usul Dekan.
15. Mahasiswa yang kehilangan hak studinya dapat:
a. meminta surat keterangan pernah menjadi mahasiswa UMSB dengan transkripnya dari BIRO;
b. melamar kembali hanya satu kali pada jenjang program studi yang sama sebagai mahasiswa baru (mulai dari awal) dalam waktu 4 (empat) bulan setelah kehilangan hak studinya.
BAB V
SISTEM ADMINISTRASI MAHASISWA
Pasal 46
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),
Biaya Kerja Praktek/Kerja Lapangan (BKP/KL),
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP),
dan Sumbangan Lainnya
1. Yang dimaksud dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah Sumbangan yang dikenakan kepada wajib bayar untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan, di luar kerja praktek/kerja lapangan.
2. Yang dimaksud Biaya Kerja Pratek/Kerja Lapangan (BKP/ KL) adalah biaya yang dikenakan kepada wajib bayar yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kerja praktek/kerja lapangan.
3. Wajib bayar adalah orang tua kandung atau orang tua tiri atau orang tua angkat atau wali dari mahasiswa yang mengikuti pendidikan di UMSB
4. Besarnya SPP dan BKP/KL ditetapkan dengan Surat BPH UMSB dan berlaku untuk seluruh mahasiswa
5. SPP, BKP/KL dibayar setiap semester ke Bank yang ditunjuk.
6. Waktu pembayaran SPP dan BKP/KL ditetapkan menurut ka-lender akademik.
7. Kuitansi/tanda lunas pembayaran SPP dan BKP/KL diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan registrasi administrasi di Subag akademik tetapi tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti registrasi akademik di fakultas.
8. Keringanan dan pembebasan kewajiban membayar SPP dapat diberikan kepada wajib bayar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UMSB.
9. Mahasiswa yang akan mengambil BSS tidak perlu membayar SPP dan BKP/KL pada semester yang bersangkutan.
10. Apabila mahasiswa sudah membayar SPP dan BKP/KL yang kemudian mengambil BSS, dia dapat mengambil kembali SPP dan BSKP/KL yang telah dibayarkannya, selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan perkuliahan pada semester berikutnya dimulai. Demikian pula bagi mahasiswa yang lulus yudisium dan telah membayar SPP, BKP/KL untuk semester berikutnya.
11. Permohonan penarikan kembali pembayaran SPP, BKP/KL, ditujukan kepada Pembantu Rektor II, dengan melampirkan bukti pembayaran, keterangan BSS dan surat keterangan lulus serta surat keterangan lainnya yang sah.
12. Permintaan penundaan pembayaran SPP dan BKP/KL, ditujukan kepada Pembantu Rektor II yang hanya berlaku bagi yang benar-benar sangat memerlukan melalui Pembantu Dekan II atas pertimbangan Ketua Jurusan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan kalender akademik menurut peraturan tersendiri.
13. Surat Tanda Persetujuan Penundaan Pembayaran SPP dan BKP/KL (STP3-SPP) dibuat rangkap 5 (lima),
a. Lembar I : untuk Bank
b. Lembar II : untuk Subag Akademik Rektorat.
c. Lembar III : untuk mahasiswa yang bersangkutan.
d. Lembar IV : untuk Fakultas.
e. Lembar V : untuk arsip
Pasal 47
Registrasi Administrasi
1. Registrasi administrasi adalah proses kegiatan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa UMSB.
2. Semua mahasiswa UMSB diwajibkan melaksanakan registrasi administrasi pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan kalender akademik di Subag Akademik.
3. Registrasi administrasi dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan melunasi pembayaran Sumbangan Pembinaan Pen-didikan dan Biaya Kerja Praktek/Kerja Lapangan (SPP dan BKP/KL) dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah diten-tukan.
4. Proses registrasi administrasi bagi mahasiswa pindahan/ calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus/diterima di UMSB adalah sebagai berikut:
a. calon mahasiswa menyerahkan kartu peserta ujian masuk dan surat keterangan tanda diterima dari Kepala Biro (bagi mahasiswa pindahan dari luar UMSB), surat keterangan persetujuan pindah dari Dekan (bagi mahasiswa pindahan dari dalam UMSB);
b. calon mahasiswa menerima berkas registrasi administrasi dan menyerahkan kembali ke Subag Akademik setelah diisi dan persyaratannya dipenuhi sesuai dengan ketentuan;
c. calon mahasiswa menerima kartu Proses Registrasi ma-hasiswa Baru (PRB). PRB berfungsi sebagai Kartu Tanda Registrasi (KTR) seperti yang tercantum pada pasal ini ayat (7).
5. Registrasi administrasi bagi mahasiswa lama (registrasi ulang) dilakukan dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas Subag akademik, yaitu:
a. duplikat kuitansi pembayaran SPP;
b. kartu mahasiswa yang berlaku;
c. Kartu Tanda Registrasi (KTR);
d. isian data Registrasi;
6. Mahasiswa lama yang sedang mengambil BSS dan akan melakukan registrasi harus menyerahkan Surat Keterangan BSS disertai keterangan yang berisi persetujuan untuk melanjutkan kembali perkuliahannya dari Ketua Jurusan/ Program Studi serta menyerahkan duplikat kuitansi pembayaran SPP semester yang bersangkutan kepada petugas Subag Akademik.
7. Mahasiswa yang selesai memproses registrasi administrasi me-nerima KTR yang sudah disahkan oleh petugas Subag Akademik dan dengan KTR tersebut mahasiswa dapat mengambil kartu mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS) dan KHS, serta mem-proses surat keterangan lainnya yang diperlukan, termasuk peminjaman buku di perpustakaan selama kartu mahasiswa belum keluar.
8. Tanggal masuk UMSB bagi mahasiswa baru adalah tanggal terakhir kegiatan registrasi administrasi yang tercantum dalam kalender akademik kelompok mahasiswa baru yang bersangkutan.
9. Apabila KTR, PRB atau kartu mahasiswa tersebut karena sesuatu hal hilang atau rusak, dapat diganti dengan KTR, PRB atau kartu mahasiswa pengganti dengan persyaratan sebagai berikut:
a. mahasiswa menunjukkan surat keterangan laporan kehilangan dari yang berwajib/Kepolisian; atau
b. mahasiswa mengembalikan KTR, PRB atau kartu mahasiswa yang rusak kepada Subag akademik;
c. mahasiswa mengisi dan menyelesaikan Kartu Proses Pen-jajakan Kehilangan (KPPK).
BAB VI
SISTEM ADMINISTRASI MAHASISWA
AKHIR SEMESTER DAN AKHIR
PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 48
Proses Hasil Studi Semester
1. Setiap dosen berkewajiban menyerahkan nilai akhir matakuliah dengan menggunakan fomat DNA atau format KNS untuk nilai susulan. Penyerahan DNA atau KNS paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan ujian akhir semester kepada petugas Subag Akademik fakultas yang bersangkutan.
2. Untuk kepentingan pengamanan nilai mahasiswa, maka DNA atau KNS harus diserahkan langsung oleh dosen yang bersangkutan dalam sampul tertutup, meskipun nilai itu sendiri bukan rahasia.
3. Sub Bagian Akademik Fakultas membubuhkan tanggal tanda terima pada setiap lembar DNA tersebut dan segera meneruskan kepada:
a. Subag Akademik Rektorat (yang asli);
b. Fakultas yang bersangkutan (untuk arsip);
c. Ketua Jurusan yang bersangkutan (untuk arsip);
d. Dosen yang bersangkutan (untuk arsip).
4. DNA dan KNS merupakan dasar penerbitan KHS mahasiswa tiap akhir semester oleh Biro.
5. KHS mahasiswa yang diproses adalah KHS mahasiswa yang terdaftar secara sah sebagai peserta kuliah semester yang bersangkutan, dan mata kuliah yang dicantumkan dalam KHS adalah matakuliah yang telah direncanakan dan diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan KRS. Matakuliah yang diikuti mahasiswa secara tidak sah, meskipun sudah diberi nilai oleh dosennya, tidak akan diproses/dicantumkan dalam KHS mahasiswa yang bersangkutan.
6. KHS berisi informasi tentang hasil studi mahasiswa pada semester yang baru ditempuh, yang meliputi: sandi dan nama matakuliah yang diambil, sks, nilai sks, IP semester dan beban studi yang boleh diambil mahasiswa yang bersangkutan pada semester berikutnya.
7. KHS ditandatangani oleh Kabag Akademik, disampaikan kepada para mahasiswa pada tanggal yang ditetapkan dalam kalender akademik.
8. Fotokopi KHS dikirimkan kepada para orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan oleh Subag Akademik.
Pasal 49
Proses Kelulusan dan Yudisium
1. Mahasiswa yang memperkirakan dapat mencapai beban program studinya, harus mengajukan permohonan penilaian akhir program ke Dekan fakultas melalui Ketua Jurusan dengan cara mengisi formulir Daftar Hasil Studi dan Yu-disium (DHSY) paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan ujian akhir semester menurut kalender akademik.
2. Mahasiswa yang terlambat mengajukan permohonan formulir DHSY diharuskan melakukan registrasi administrasi untuk semester berikutnya dan kelulusannya dinyatakan termasuk pada periode lulusan semester berikutnya.
Mahasiswa yang melakukan registrasi administrasi menurut ketentuan ayat 2 ini bebas dari pembayaran SPP. Sedangkan bagi yang sudah terlanjur membayar SPP dapat menarik kembali SPP-nya dengan cara yang memenuhi ketentuan/prosedur yang ber-laku.
3. Kelulusan dan yudisium ditetapkan dengan SK Dekan dan diumumkan secara resmi oleh panitia dalam sidang khusus, yang waktu penyelenggaraannya sesuai dengan kalender akademik. Tanggal pengumuman ini dinyatakan sebagai tanggal kelulusan.
4. Laporan kelulusan dari fakultas ke Rektor berisi:
a. daftar nama lulusan, NPM/NIMKO, jenis kelamin, IPK dan yudisium tiap program studi;
b. daftar nama para lulusan yang memperoleh IPK tertinggi pada laporan kelulusan semester gasal, dan semester genap.
c. daftar nama mahasiswa pemuncak, khusus pada laporan kelulusan semester genap, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) sampai dengan (5);
d. rekapitulasi jumlah lulusan pada fakultas yang bersangkutan;
e. daftar nama para lulusan pada Program Sarjana yang masih berkewajiban menyelesaikan revisi skripsinya.
5. Laporan kelulusan tersebut pada ayat (4) di atas sudah harus diterima Rektor paling lambat satu minggu setelah pengumuman kelulusan. Penetapan dan pengumuman kelulusan susulan serta pelaporannya ke Rektor ditiadakan.
6. Apabila ternyata masih ada kelulusan setelah penetapan dan pengumuman kelulusan semester yang bersangkutan oleh Dekan Panitia Kelulusan dan Yudisium, maka mahasiswa yang lulus terlambat tersebut penetapan dan pengumuman kelulusannya ditunda ke semester berikutnya, dengan ketentuan wajib mela-kukan registrasi administrasi tanpa membayar SPP.
Pasal 50
Ijazah, Sertifikat, dan Transkrip
1. Laporan kelulusan dan DHSY yang sudah ditandatangani oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dan disahkan oleh Dekan, merupakan dasar pembuatan ijazah dan transkrip.
2. Ijazah adalah surat tanda tamat belajar mahasiswa pada suatu program tertentu yang dikeluarkan UMSB dengan bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Ijazah ini dilengkapi dengan transkrip dan KHS persemester.
3. Sertifikat adalah surat tanda tamat belajar mahasiswa pada suatu program tertentu atau program khusus tertentu yang dikeluarkan oleh UMSB dengan bentuk dan isi yang sesuai dengan ketentuan, dapat dilengkapi dengan transkrip, KHS persemester atau daftar nilai sebagai kelengkapan ijazah yang diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus Program Diploma dan Sarjana.
4. Transkrip adalah pelengkap ijazah yang berisi DHSY mahasiswa yang dikeluarkan Biro.
5. Tanggal untuk ijazah dan transkrip adalah tanggal saat kelulusan mahasiswa yang bersangkutan.
6. DHSY tersebut pada ayat (1) di atas sudah harus diterima oleh Biro (u.p. Subag Akademik) paling lambat tiga hari setelah pe-ngumuman kelulusan.
7. Pada transkrip yang dimaksud pada ayat (4) di atas dicantumkan keterangan bahwa pemegang transkrip yang bersangkutan telah memiliki ijazah dan transkrip program sebelumnya.
8. Pengesahan ijazah dan transkrip diatur sebagai berikut:
a. ijazah Sarjana, Diploma ditandatangani oleh Rektor dan Dekan fakultas/ penyelenggara program;
b. transkrip ditandatangani oleh Kepala Biro a.n. Rektor.
c. salinan/fotokopi ijazah ditandatangani oleh Dekan yang bersangkutan;
d. salinan/fotokopi transkrip ditandatangani oleh Kepala Biro.
9. Sebelum ijazah asli diterimakan, dapat dikeluarkan Surat Keterangan Tanda Lulus Sementara (SKTLS) yang diterbitkan oleh Kepala Biro atas nama Rektor
10. Pemrosesan tanda lulus sementara, ijazah dan transkrip asli para lulusan Program Sarjana yang masih berkewajiban menyelesaikan revisi skripsinya baru dapat dilakukan setelah mendapat surat keterangan Dekan yang bersangkutan.
11. Ijazah dan transkrip yang sudah selesai diproses di Subag Akademik, paling lambat 1 tahun setelah pengumuman kelulusan harus sudah diambil oleh lulusan yang bersangkutan.
Pasal 51
Lulusan dengan IPK. Tertinggi dan Mahasiswa Pemuncak
1. Pada kelulusan dan yudisium tiap semester ditetapkan lulusan dengan IPK tertinggi semester yang bersangkutan untuk tiap program studi, jurusan, fakultas dan pada tingkat Universitas yang meliputi Program Diploma, Program Sarjana.
2. Khusus pada akhir semester genap ditetapkan juga mahasiswa pemuncak tahun akademik yang bersangkutan, yang meliputi lulusan semester gasal dan semester genap, berdasarkan rumus sebagai berikut:
IPK
Pemuncak =
Lama studi (semester)
3. Lulusan dengan IPK tertinggi dan mahasiswa pemuncak harus mencapai IPK serendah-rendahnya 2,76 untuk Program Sarjana dan Program Diploma
4. Penetapan pemuncak dengan rumus seperti pada ayat (2) di atas diberikan pada mahasiswa yang memperoleh ranking tertinggi untuk setiap program studi, jurusan, fakultas, dan Universitas.
5. Apabila semester gasal tertentu atau tahun akademik tertentu, program studi/jurusan tidak memiliki lulusan sebagaimana di-maksud ayat (3) di atas, maka program studi/jurusan tersebut di-nyatakan tidak memiliki lulusan dengan IPK tertinggi atau mahasiswa pemucak.
Pasal 52
Wisuda
1. Wisuda adalah upacara pengukuhan lulusan sebagai alumnus dan warga almamater UMSB.
2. Setiap mahasiswa yang telah yudisium mengikuti wisuda pada semester dan tahun akademik yang bersangkutan sesuai dcngan persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk itu.
3. Mahasiswa yang mengikuti wisuda wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Panitia Penyelenggara wisuda dan berhak memperoleh fasilitas yang terkait dengan acara tersebut.
4. Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti wisuda tetap dapat memproses penyelesaian ijazah beserta transkrip nilai.
5. Wisuda dilaksanakan setiap semester dan waktunya ditetapkan dalam kalender akademik.
BAB VII
PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)
Pasal 53
Pengertian dan tujuan
1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan belajar ma-hasiswa yang dilakukan di lapangan secara terbimbing dan ter-padu
2. PKL bertujuan memberi pengalaman lapangan kepada mahasiswa tentang kegiatan yang terkait dengan mata kuliah
Pasal 54
Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) diselenggarakan oleh Fakultas dan menjadi otonomi Fakultas yang bersangkutan
BAB VIII
KULIAH KERJA NYATA (KUKERTA)
Pasal 55
Pengertian dan Tujuan
1. Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) adalah suatu kegiatan per-kuliahan dan kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa secara pragmatis melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
2. KUKERTA merupakan matakuliah dengan bobot 4 sks.
3. Tujuan KUKERTA adalah:
a. agar mahasiswa:
1) memperoleh pengalaman belajar yang berharga, melalui keterlibatan dalam masyarakat secara langsung menemu-kan, merumuskan, memecahkan dan menanggulangi per-masalahan pembangunan secara pragmatis dan inter-disipliner;
2) dapat memberikan pemikiran berdasarkan ilmu, tek-nologi dan seni dalam upaya untuk menumbuhkan, mem-percepat gerak serta mempersiapkan kader-kader pem-bangunan;
3) memperoleh dan menularkan seperangkat pengetahuan, sikap dan ketrampilan dari dan kepada warga masyarakat dalam memecahkan masalah pembangunan secara prag-matis melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sek-toral;
b. perguruan tinggi dapat:
1) menghasilkan sarjana pengisi teknostruktur dalam ma-syarakat yang lebih menghayati kondisi, gerak dan per-masalahan yang kompleks yang dihadapi oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
2) meningkatkan hubungannya dengan Pemerintah Daerah, Instansi Teknis, dan masyarakat sehingga dapat lebih berperan dalam menyelesaikan kegiatan pendidikan serta penelitiannya dengan tuntutan nyata dari masyarakat yang sedang membangun.
4. Pembinaan dan pengembangan KUKERTA dikoordinasikan oleh Tim Pengembang KUKERTA yang terdiri dari wakil-wakil fakultas.
Pasal 56
Status
1. KUKERTA merupakan kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh mahasiswa Program Sarjana.
2 Program kegiatan mahasiswa dapat diselarakan dengan KU-KERTA, apabila ada kesesuaian dengan KUKERTA dan sebe-lumnya dikoordinasikan dengan LPPM.
Pasal 57
Prasyarat dan Pelaksanaan
1. Prasyarat mengikuti KUKERTA adalah: mahasiswa sudah mem-peroleh paling sedikit 100 sks
2. Pelaksanaan KUKERTA dikelola oleh Program/Kegiatan Penge-lolaan dan Pengembangan KUKERTA, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dengan ketentuan:
a. mahasiswa membayar biaya penyelenggaraan KUKERTA;
b. mahasiswa mendaftar dengan memenuhi ketentuan per-syaratan administrasi.
c. mahasiswa putri tidak sedang hamil atau baru melahirkan.
d. mahasiswa bertempat tinggal di lokasi KUKERTA minimal 2 bulan.
3. KUKERTA dan PKL ditempuh mahasiswa dalam semester yang sama.
4. KUKERTA meliputi persiapan (kuliah/latihan pembekalan, ob-servasi, dan penyusunan program), pelaksanaan di lapangan, penyusunan laporan dan evaluasi baik untuk basil belajar maupun pelaksanaan program.
5. Mahasiswa yang merencanakan yudisium pada semester tersebut, selain memprogram KUKERTA dan/atau PPL dapat memprogram skripsi, atau mengambil 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) mata-kuliah dengan bobot maksimal 4 (empat) sks yang disajikan dalam 1 (satu) hari pertemuan dengan persetujuan Dekan.
6. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan KUKERTA akan diatur kemudian dalam Petunjuk Pelaksanaan KUKERTA.
BAB IX
SKRIPSI
Pasal 58
Pengertian
Skripsi merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa Program Sarjana pada masa akhir studinya berdasarkan hasil penelitian, atau kajian kepustakaan, atau pengembangan tentang suatu masalah yang dilakukan dengan seksama.
Pasal 59
Tujuan
Tujuan penulisan skripsi adalah memberi pengalaman belajar kepada mahasiswa dalam memecahkan masalah secara ilmiah dengan cara melakukan penelitian sendiri, menganalisis dan menarik kesimpulan serta menyusun menjadi bentuk skripsi.
Pasal 60
Peranan
1. Penulisan skripsi merupakan kegiatan belajar yang mengarahkan mahasiswa untuk mengintegrasikan pengalaman belajarnya dalam menghadapi suatu masalah secara mendalam.
2. Penulisan skripsi merupakan sarana kegiatan belajar mahasiswa untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengintegrasikan pengalaman dan ketrampilan yang telah diperoleh.
3. Penulisan skripsi memberi peluang kepada mahasiswa untuk melatih diri dalam hal mengemukakan dan memecahkan masalah secara mandiri dan ilmiah.
Pasal 61
Prasyarat dan Waktu Penyelesaian
1. Jalur skripsi dapat dipilih oleh mahasiswa yang telah mem-peroleh paling sedikit 100 sks.
2. Penulisan/pembuatan skripsi mulai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) semester setelah penjaluran.
3. Waktu penyelesaian skripsi maksimum 4 (empat) semester sejak penjaluran, selama tidak melampaui batas maksimum masa studi.
4. Permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penulisan skripsi disesuaikan dengan bidang studi mahasiswa yang bersangkutan.
5. Skripsi ditulis dalam bahasa Indonesia baku
6. Judul skripsi yang dipilih oleh mahasiswa wajib mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan/Dekan, sedangkan keseluruhan penulisan skripsi wajib mendapat persetujuan dari pembimbing.
7. Isi, sistematika, dan teknik penulisan skripsi disesuaikan dengan pedoman yang baku.
Pasal 62
Pembimbingan
1. Dalam penulisan skripsi mahasiswa dibimbing oleh pembimbing.
2. Pembimbing berjumlah 2 (dua) orang, dengan tugas:
a. pembimbing pertama bertugas memberi bimbingan dan me-nilai skripsi dari awal sampai akhir;
b. pembimbing kedua, bertugas membantu pembimbing pertama, terutama dalam teknik penulisan.
3. Pembimbing pertama paling rendah Lektor atau bergelar Doktor, dan pembimbing kedua paling rendah Lektor Muda atau bergelar setingkat Magister, yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan berdasarkan bidang keahliannya.
BAB X
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 63
Pengertian
1. Penilaian adalah bagian integral dari proses belajar mengajar yang dimaksudkan untuk mengukur taraf penguasaan/ke-mampuan mahasiswa sebagaimana yang ditetapkan bagi matakuliah yang bersangkutan.
2. Penilaian terutama ditujukan untuk mengetahui apakah hasil belajar mahasiswa telah mencapai tingkat penguasaan kemam-puan seperti yang telah dijabarkan dalam tujuan khusus pe-ngajaran.
3. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan sesuai dengan karakteristik pendidikan keahlian yang bersangkutan.
4. Penilaian berusaha mengungkapkan aspek-aspek pencapaian kemampuan yang dianggap penting di dalam matakuliah yang bersangkutan, baik yang bersifat kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
5. Untuk pelaksanaan penilaian terhadap kegiatan dan kemam-puan belajar mahasiswa dapat dipergunakan bermacam-macam cara pengumpulan informasi, baik yang berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, maupun pengamatan oleh dosen, dilakukan dengan lebih dari satu kesempatan yang penafsirannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan Pola Acuan Patokan (PAP).
Pasal 64
Jenis dan Bentuk Ujian
1. Jenis Ujian meliputi:
a. ujian matakuliah;
b. ujian skripsi.
2. Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk lisan, tulis dan/atau perbuatan.
3. Bentuk ujian tertulis dapat berupa tes obyektif dan/atau subyektif.
Pasal 65
Ujian Matakuliah
1. Ujian matakuliah adalah ujian yang menilai basil belajar ma-takuliah dalam semester yang bersangkutan.
2. Ujian matakuliah paling sedikit dilaksanakan 3 kali termasuk ujian akhir semester.
3. Ujian akhir semester yang merupakan ujian keseluruhan materi matakuliah yang bersangkutan, diatur oleh fakultas dengan ber-pedoman pada kalender akademik.
4. Mahasiswa wajib mengikuti ujian matakuliah yang diadakan oleh dosen yang bersangkutan.
5. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian akhir semester karena sakit (dinyatakan dengan surat keterangan dokter) dapat mengikuti ujian susulan atas persetujuan Ketua Jurusan/Dekan.
6. Ujian susulan tersebut pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan ujian matakuliah yang ber-sangkutan.
7. Ujian ulangan matakuliah di luar semester yang bersangkutan tidak diadakan dan tidak dibenarkan.
8. Setelah ujian matakuliah dosen berkewajiban mengembalikan dan membahas lembaran jawaban/balikan hasil ujian matakuliah ter-sebut kepada mahasiswa, kecuali ujian akhir semester.
Pasal 66
Semester Pendek (SP)
Semester Pendek adalah perkuliahan yang diadakan oleh Fakultas di lingkungan UMSB SP merupakan kegiatan untuk perbaikan hasil ujian dari nilai mata kuliah yang kurang memuaskan dan bukan memunculkan mata kuliah baru atau mata kuliah yang belum di-tawarkan/dijalankan pada semester yang sedang berjalan
Pasal 67
Waktu
Semester Pendek dilaksanakan pada saat libur semester lebih kurang 1 (satu) bulan
Pasal 68
Ujian Skripsi
1. Ujian skripsi merupakan ujian komprehensif untuk menilai pe-nguasaan akademik mahasiswa tentang isi skripsi yang ditulisnya serta kemampuan dalam hal mempertahankan pandangan serta pendapat-pendapatnya dari sanggahan-sanggahan anggota tim penguji.
2. Ujian skripsi bukan merupakan ujian akhir program pendidikan dan dapat dilaksanakan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai minimum 139 sks pada waktu memprogramkan skripsi serta skripsinya telah disetujui oleh dosen pembimbing untuk diujikan.
3. Ujian Skripsi diselenggarakan oleh Panitia Ujian yang terdiri atas:
a. penanggungjawab (Dekan);
b. koordinator (Pembantu Dekan-I);
c. ketua pelaksana (Ketua Jurusan);
d. sekretaris (Sekretaris Jurusan);
c. tim penguji.
4. Tim Penguji Skripsi terdiridari 3 (tiga) orang, yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan, yaitu:
a. seorang Penguji Utama (minimal Lektor atau bergelar Doktor); dan
b. dua orang anggota Penguji yaitu Pembimbing I (bertindak sebagai pemimpin sidang) dan Pembimbing II.
5. Penilaian skripsi meliputi karya tulis, proses pembimbingan, dan proses ujiannya.
6. Hasil ujian skripsi ditetapkan oleh Tim Penguji dan dikua-lifikasikan sebagai :
a. Lulus;
b. Lulus dengan revisi;
c. Tidak Lulus.
7. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian skripsi apabila nilai kesimpulan ujian skripsi serendah-rendahnya C dengan atau tanpa berke-wajiban merevisi skripsi.
8. Hasil ujian skripsi diumumkan oleh Panitia Ujian paling lambat 2 (dua) hari setelah ujian skripsi berakhir.
9. Naskah skripsi yang akan diujikan digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian: 4 (empat) eksemplar untuk penguji, dan 1 eksemplar untuk yang bersangkutan.
10. Naskah skripsi tersebut diserahkan kepada Panitia Palaksana Ujian paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal ujian.
11. Naskah skripsi yang akan diujikan dan atau selesai direvisi dan disahkan oleh semua anggota Tim Penguji dan Ketua Jurusan serta Dekan, digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan rincian:
a. 2 (dua) eksemplar untuk pembimbing;
b. 1 (satu) eksemplar untuk perpustakaan;
c. 1 (satu) eksemplar untuk jurusan;
d. 1 (satu) eksemplar untuk penulis sendiri.
12. Naskah skripsi yang telah disahkan, ditulis kembali dalam bentuk artikel penelitian dan diserahkan kepada Kasubag Akademik Fakultas rangkap 3 (tiga).
Pasal 69
Pemberian Nilai
1. Pemberian nilai adalah proses penetapan taraf penguasaan/ kemampuan mahasiswa oleh dosen berdasarkan pada integritas profesionalnya.
2. Taraf penguasaan kemampuan mahasiswa dinyatakan dengan angka persentase (0%-100%).
3. Setiap ujian matakuliah (termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester) dan pelaksanaan tugas, hasilnya dinya-takan dengan persentase.
4. Nilai akhir matakuliah dihitung dari jumlah perkalian bobot dan angka persentase ujian tiap matakuliah, dibagi dengan jumlah bobot atau dengan rumus :
A x A1 + b x A2 + …. + z x Az
N = = ….. %
A + b + ….. + z
n
Dimana :
N = Nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan
dengan menerapkan rumus di atas
dan tabel 7
A1 = Angka persentase ujian I
A2 = Angka persentase Ujian II
Az = Angka persentase ujian akhir semester
a,b, ….,z = Faktor pemberat untuk masing-masing
ujian
5. Nilai akhir mata kuliah dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E yang berturut-turut ekuivalen dengan nilai angka 4, 3, 2, 1 dan 0 (lihat Pasal 70 ayat (l) Tabel 7).
6. Nilai akhir matakuliah (nilai huruf) dimuat dalam DNA format resmi:
a. Nilai skripsi dimuat dalam DNA oleh Ketua Jurusan;
b. Nilai akhir mata kuliah dimuat dalam DNA oleh Dosen yang bersangkutan;
c. Nilai KUKERTA dimuat dalam DNA oleh Korprog KUKERTA.
7. Bila terjadi ujian susulan bagi yang sakit, maka nilai susulan untuk matakuliah yang bersangkutan dimuat dalam Kartu Nilai Susulan (KNS) dari bagian akademik. Pengiriman KNS mata-kuliah ke Subag Akademik Rektorat oleh Pembantu Dekan I, KNS PKL dan KUKERTA masing-masing oleh Korprog, diser-tai surat keterangan sakit yang sah.
8. Seluruh nilai huruf yang diperoleh mahasiswa dalam penye-lesaian program studi tiap semester tercantum dalam KHS yang merupakan lampiran kelengkapan transkrip akhir program.
Pasal 70
Implikasi Nilai
1. Nilai akhir menunjukkan penguasaan/kemampuan yang tarafnya di klasifikasikan dalam Tabel 7
Tabel 7
Taraf Penguasaan/Kemampuan
Taraf penguasaan
kemampuan
angka persentase
Sebutan
Nilai Huruf
Nilai Angka
85 % - 100 %
70 % - 84 %
55 % - 69 %
50 % - 54 %
0 % - 49 %
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
Sangat Kurang
A
B
C
D
E
4
3
2
1
0
2. Untuk Program Sarjana, nilai yang dapat dikreditkan sekurang-kurangnya C dan khusus untuk matakuliah PKL sekurang-ku-rangnya B
3. Mahasiswa yang telah mendapat nilai lulus untuk suatu ma-takuliah diperkenankan mengulang matakuliah tersebut (recour-se), sebanyak-banyaknya satu kali, dengan kenaikan nilai maksimal satu tingkat Lebih Tinggi,
4. Nilai akhir matakuliah yang diulang adalah nilai yang tertinggi dari semua nilai yang diperolehnya.
Pasal 71
Hasil Studi Semester
1. Indeks Prestasi (IP) semester adalah bilangan (sampai dua angka di belakang koma) yang menunjukkan tingkat keberhasilan mahasiswa secara kualitatif dan kuantitatif pada semester yang bersangkutan.
2. IP semester dihitung pada setiap akhir semester dari jumlah perkalian kredit (k) dan nilai angka (N) tiap matakuliah, dibagi dengan jumlah kredit yang direncanakan, atau dengan rumus:
k1 N1 + k2N2 + k3N3 + …. + knNn
IP Semester =
k1 + k2 + k3 + …. + kn
Di mana:
k = harga sks masing-masing matakuliah yang
direncanakan.
N = Nilai akhir masing-masing matakuliah.
Pasal 72
Yudisium
1. Yudisium Program Sarjana dan Program Diploma tercantum da-lam Tabel 8.
Tabel 8
Yudisium Program Sarjana dan Program Diploma
Yudisium
Indeks Prestasi Kumulatif
Lulus dengan prediket
Dengan Pujian
Lulus dengan prediket
Sangat Memuaskan
Lulus dengan prediket
Memuaskan
3,51 - 4,00
2,76 - 3,50
2,00 - 2,75
BAB XI
PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pasal 73
Ketentuan Pengelolaan
Pengelolaan penyelenggaraan program pendidikan meliputi kegiatan-kegiatan: Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Supervisi pe-laksanaan dan Evaluasi pelaksanaan.
Pasal 2
Perencanaan
1. Prencanaan program pendidikan adalah penyusunan program pendidikan (kurikulum) yang dilakukan oleh unit-unit kerja terkait, sesuai dengan kewenangannya secara terkoordinasi.
2. Proses perencanaan program pendidikan secara hirarkhis sebagai berikut:
a. Perencanaan program studi disusun oleh Ketua Jurusan atau Program Studi.
b. Perencanaan sajian dan jadwal perkuliahan disusun oleh peja-bat yang berwenang
c. Perencanaan perkuliahan semester disiapkan dan disusun oleh dosen.
d. Perencanaan studi menyeluruh dan semester disusun oleh ma-hasiswa.
3. Penyusunan Program Studi didasarkan pada pedoman-pedoman dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam SK Dirjen Dikti, maupun SK Rektor UMSB.
4. Perencanaan sajian dan jadwal perkuliahan diatur sebagai berikut:
a. Matakuliah-matakuliah intern jurusan dan antar jurusan dalam satu fakultas dikoordinasikan oleh Pembantu Dekan I.
b. PKLdikoordinasikan oleh Fakultas masing-masing.
c. KKN dikoordinasikan oleh Koordinator Program/Kegiatan Pengelolaan dan pengembangan KUKERTA.
5. Perencanaan perkuliahan semester disusun oleh Dosen Pembina matakuliah yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
6. Perencanaan studi yang meliputi, rencana studi menyeluruh dan KRS disusun oleh mahasiswa di bawah bimbingan Dosen Penasihat Akademik mahasiswa yang bersangkutan.
7. Dalam menyusun rencana studi, mahasiswa dan Dosen Penasihat Akademik berpedoman kepada:
a. Jadwal perkuliahan;
b. Prinsip-prinsip sistem kredit semester;
c. Tata aturan penyusunan rencana studi yang berlaku.
8. Waktu penyelenggaraan program pendidikan direncanakan dalam kalender akademik.
9. Kalender akademik disusun setiap menjelang tahun akademik baru di bawah koordinasi Pembantu Rektor I u.p. Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswan.
10. Dalam menyusun kalender akademik perlu diperhatikan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi semua kegiatan akademik dan administratif yang akan dilakukan pada tahun yang terkait.
11. Semua mahasiswa,dosen, dan unit kerja terkait wajib mematuhi kalender akademik.
12. Perubaban terhadap kalender akademik hanya dapat dilakukan di bawah koordinasi Pembantu Rektor I dan disahkan oleh Rektor.
Pasal 75
Pengorganisasian
1. Pengorganisasian penyelenggaraan pendidikan adalah strukturi-sasi tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hubungan kerja pejabat unit-unit kerja yang terkait dalam penyelenggaraan prog-ram pendidikan.
2. Pejabat-pejabat unit-unit kerja yang terkait dalam penyeleng-garaan pendidikan secara hirarkhis sebagai berikut:
a. Rektor u.p Pembantu Rektor I bertanggung jawab mengkoor-dinasikan penyelenggaraan pendidikan di UMSB
b. Dekan/Pembantu Dekan bertanggung jawab mengkoor-dinasikan pelaksanaan pendidikan di jurusan-jurusan/prog-ram-program studi dalam lingkungan fakultas yang ber-sangkutan.
c. Ketua Jurusan bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan di tingkat Jurusan yang bersangkutan.
d. Dosen Pembina matakuliah bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan atas pelaksanaan perkuliahan matakuliah yang bersangkutan.
e. UPT bertanggung jawab kepada Rektor dalam rangka membantu penyelenggaraan pendidikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
3. Rektor u.p Pembantu Rektor I bertugas menjabarkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan UMSB.
4. Dalam pelaksanaan tugas tersebut Rektor bertanggung jawab langsung kepada Majlis Dikti PP Muhammadiyah.
5. Dalam menjabarkan atau menetapkan kebijakan pendidikan, Pembantu Rektor I atas nama Rektor berwenang menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendidikan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Pembantu Rektor I dibantu oleh Kepala Biro sebagai unsur pelaksana administrasi.
7. Pembantu Dekan I atas nama Dekan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di fakultas.
8. Dalam melaksanakan tugas tersebut Pembantu Dekan I bertang-gung jawab kepada Dekan.
9. Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan pen-didikan di lingkungan fakultas, Pembantu Dekan 1 dibantu oleh Bagian Akademik dan Tata Usaha Fakultas.
10. Ketua Jurusan yang membawahi dua program studi atau lebih bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan perkuliahan.
11. Ketua Jurusan yang membawahi satu program studi bertugas melaksanakan dan mengembangkan perkuliahan.
12. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan.
13. Dosen Pembina Matakuliah bertugas:
a. membina dan mengembangkan matakuliah;
b. menyusun rencana kuliah semester;
c. melaksanakan perkuliahan;
d. mengevaluasi hasil belajar.
14. Dalam melaksanakan tugasnya, dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
15. Laboratorium, Studio, Bengkel kerja dan UPT bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan.
16. Dalam melaksanakan tugasnya, Laboratorium, Studio, Bengkel kerja, dan UPT bertanggung jawab kepada atasan langsungyang membawahinya.
17. Tata aturan pelaksanaan tugas Laboratorium, Studio, Bengkel kerja, dan UPT disusun dalam masing-masing buku pedoman yang bersangkulan.
18. Mahasiswa bertugas:
a. menyusun rencana studi/kuliah menyeluruh dan semester;
b. mengikuti perkuliahan sesuai dengan tata tertib yang berlaku;
c. mengikuti tes dan ujian-ujian yang ditentukan.
19. Dalam melaksanakan tugasnya, mahasiswa berkewajiban mema-tuhi seluruh ketentuan yang berlaku di UMSB.
Pasal 76
Pelaksanaan
1. Ketua Jurusan mengalokasikan sajian matakuliah dari program studinya ke dalam semester gasal dan genap dengan memper-hatikan:
a. Tingkat kesukaran matakuliah (matakuliah yang berprasyarat);
b. Membagi habis semua matakuliah ke dalam/selama 8 se-mester, dengan ketentuan maksimum 21 sks/per semester.
2. Dalam menetapkan tugas dan beban mengajar setiap dosen, Ketua Jurusan memperhatikan:
a. pemerataan beban tugas antar dosen;
b. perimbangan tugas-tugas mengajar, meneliti dan mengabdi ke-pada masyarakat;
c. pemerataan dalam membagi tugas kepenasihatan;
d. pembinaan dosen senior terhadap dosen yunior.
3. Dosen pembina matakuliah:
a. menyampaikan rencana perkuliahan semesternya kepada ma-hasiswa;
b. hadir bertatap muka dalam seluruh kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal;
c. memonitor kehadiran mahasiswa dengan menandatangani daf-tar presensi mahasiswa;
d. memberi kuliah dengan metode yang relevan;
e. mengevaluasi basil belajar minimal dua kali, dengan mem-perhatikan:
1) syarat minimal kehadiran mahasiswa 80%;
2) prinsip penilaian sistem PAP.
4. Administrasi kegiatan perkuliahan di fakultas
a. Kasubag akademik antara lain:
1) registrasi peserta kuliah;
2) pendaftaran peserta kuliah;
3) presensi mahasiswa dan dosen;
4) kepenasehatan;
5) pengaturan jadwal kuliah.
6) registrasi administrasi;
7) perekaman nilai hasil evaluasi belajar.
5. Mahasiswa dinyatakan sah mengikuti perkuliahan apabila me-menuhi syarat:
a. telah terdaftar sebagai peserta mala kuliah yang bersangkutan;
b. matakuliah yang diikuti telah diprogramkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS);
Pasal 77
Evaluasi
1. Evaluasi program pendidikan terdiri dari:
a. evaluasi sarana pendidikan (instrumental input) penyeleng-garaan program pendidikan;
b. evaluasi proses penyelenggaraan program pendidikan;
c. evaluasi basil penyelenggaraan program pendidikan.
2. Evaluasi sarana pendidikan dilakukan dengan mengukur kom-ponen-komponen sebagai berikut:
a. tenaga kependidikan;
b. kurikulum;
c. sarana perkuliahan;
d. dana.
3. Evaluasi proses dilakukan dengan mengukur :
a. persiapan;
b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
4. Evaluasi hasil penyelenggaraan program pendidikan dilakukan dengan mengukur hasil belajar mahasiswa.
5. Persiapan perkuliahan dievaluasi oleh Pembantu Dekan I dengan mengukur:
a. tersedianya sarana dan prasarana perkuliahan yang diperlukan;
b. kesiapan tenaga kependidikan;
c. kelancaran mekanisme kegiatan pra-kuliah.
6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dievaluasi oleh Ketua Jurusan di bawah koordinasi Pembantu Dekan I dengan meng-ukur:
a. unjuk kerja dosen dalam perkuliahan;
b. unjuk kerja mahasiswa dalam perkuliahan.
7. Untuk mengukur unjuk kerja dosen dalam perkuliahan diper-gunakan format balikan dari mahasiswa.
8. Untuk mengukur unjur kerja mahasiswa dipergunakan daftar presensi dan hasil-hasil belajar mahasiswa.
Pasal 78
Supervisi
1. Supervisi pelaksanaan program pendidikan adalah kegialan pem-binaan dan pengendalian pelaksanaan program-program pendi-dikan.
2. Supervisi pelaksanaan program pendidikan meliputi:
a. pengarahan pelaksanaan program pendidikan;
b. pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;
c. pengendalian kegiatan pelaksanaan program pendidikan.
3. Supervisi pelaksanaan program pendidikan dilaksanakan:
a. Pembantu Rektor I terhadap pelaksanaan di tingkat fakultas;
b. Pembantu Dekan I terhadap pelaksanaan di tingkat Jurusan;
c. Ketua Jurusan terhadap pelaksanaan perkuliahan oleh dosen.
4. Teknik dan pelaksanaan supervisi ditetapkan dalam Buku Petun-juk Supervisi.
BAB XII
TENAGA KEPENDID1KAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Tenaga kependidikan di UMSB terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
2. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat baik oleh Pemerintah maupun oleh BPH dengan tugas utama mengajar di UMSB.
3. Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen yayasan, dosen luar biasa dan dosen tamu.
4. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap di UMSB.
5. Dosen yayasan adalah dosen yang di angkat oleh Yayasan
6. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap UMSB.
7. Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat menjadi dosen di UMSB selama jangka waktu tertentu.
8. Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas Asisten, Lektor dan Guru Besar.
9. Tenaga penunjang akademik adalah seseorang yang diangkat oleh yayasan atas rekomendasi Rektor berdasarkan pendidikan dan keahliannya untuk melaksanakan tugas di UMSB sesuai dengan bidang keahliannya.
10. Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, dosen konselor, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan pranata komputer.
Pasal 80
Persyaratan
1. Syarat untuk menjadi dosen adalah:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b, memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi;
c. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
d. memiliki tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ummat, bangsa dan negara;
e. menyetujui garis perjuangan Muhammadiyah
2. Syarat untuk menjadi tenaga penunjang akademik diatur oleh Rektor dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 81
Pengangkatan
1. Untuk dapat diangkat dalam jabatan dosen biasa oleh pejabat yang berwenang, seorang PNS harus memenuhi angka kredit sebagai tersebut dalam Pasal ini ayat 2 Tabel 9
2. Pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan dosen ke jenjang yang lebih tinggi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan angka kredit yang dimiliki dosen yang bersangkutan. Jumlah angka kredit kumulalif minimum yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk kenaikan pangkat/jabatan tersebut adalah sebagai tersebut dalam Tabel 9
.
Tabel 9
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang Harus Dipenuhi
untuk Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
.
NAMA JABATAN, GO LONGAN DAN JUMLAH
MINIMAL ANGKA KREDIT
KET.
No.
UN-SUR KEGI-
ATAN
Asis-ten Ahli Mad-ya
(III/ a)
Asis-ten
Ahli
(III/b)
Lek-tor Muda (lII/c)
Lek-tor Mad-ya (III/d)
Lek
tor
(1V/
a)
Lek-tor Kepa-la Madya
(IV/b)
Lek-tor Kepa-la
(IV/c)
Guru
besar
Mad-ya
(IV/d)
Guru
besar
(IV/e)
1.
Pendi-
dikan
dan Penga-jaran
seku-rang-
ku-rang-nya
80 %
2.
Peneli-tian
80
120
160
2-10
320
440
160
680
800
3.
Pengabdian pada Masya-rakat
4.
Penun-jang
Tridharma
20
30
40
60
80
110
140
170
200
seku-rang-
ku-rangnya
20 %
Jumlah
100
I50
200
300
400
550
700
850
1000
100%
Jumlah sekurang-kurangnya 80 % yang harus dipenuhi untuk unsur kegiatan tersebut dalam Tabel 9 terinci sebagai berikut:
a. pendidikan dan pengajaran minimum 25%;
b. penelitian/karya ilmiah minimum 25%;
c. pengabdian kepada masyarakat maksimum 15%, dan tidak boleh kosong.
3. Tata cara pengangkatan tenaga penunjang akademik diatur oleh Rektor berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 82
Pengembangan dan Pembinaan
1. Pengembangan dan pembinaan didasarkan pada pengangkatan fungsi dan tugasnya melalui:
a. tugas belajar;
b. penataran;
c. tugas sabatikal
d. organisasi profesi
e. tugas-tugas lain yang relevan.
2. Tenaga pendidik berkewajiban meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 83
Tugas Utama, Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen
1. Tugas utama, wewenang, dan tanggungjawab jabatan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) di atas adalah sebagai tersebut dalam Tabel 10 berikut
Tabel 10
Tugas Utama, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jabatan Dosen
JABATAN
D
S1
S2
S3
I
II
III
I
II
III
I
II
III
I
11
111
Asisten Ahli Midya
B
B
D
B
B
D
Asisten Ahli
Lektor Muda
D
B
M
D
B
M
B
B
D
Lektor Madya
Lektor
M
M
M
M
M
M
D
D
M
B
B
M
Lektor Kepala Madya
M
M
M
M
M
M
M
M
M
D
D
M
Lektor Kepala
Guru Besar Madya
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
M
Guru Besar
M = Melaksanakan tugas secara mandiri.
D = Ditugaskan atas tanggung jawab dosen yang lebih
senior yang memiliki wewenang dan tanggung jawab
penuh dalam bidang tugasnya.
B = Membantu tenaga pengajar yang lebih senior (dalam
kepangkatan/jabatan dosen)
I = Pendidikan dan pengajaran.
II = Penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran.
III = Pengabdian kepada masyarakat dalam rangka
pendidikan
2. Dosen yang belum mempunyai wewenang dan tanggung jawab jabatan secara mandiri (bertanggung jawab penuh) sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) Tabel 10 di atas, dibina oleh dosen yang sudah memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya, dengan penetapan Dekan atas usul Ketua Jurusan.
3. Jumlah angka kredit sebagaimana tersebut dalam Tabel 10 di atas bagi dosen sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya diatur sebagai berikut:
a. jumlah angka kredit bagi dosen yang melaksanakanTridharma Perguruan Tinggi secara mandiri (bertanggung jawab penuh) diberikan angka kredit sebesar 100% dari nilai butir,
b. jumlah angka kredit bagi dosen yang melaksanakanTridharma Perguruan Tinggi secara ditugaskan tetapi tanggung jawab ada pada dosen yang lebih senior diberikan angka kredit sebesar 90% dari nilai butir,
c. jumlah angka kredit bagi dosen yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara membantu dosen yang lebih senior diberikan angka kredit sebesar 75% dari nilai butir.
4. Dosen yang menduduki jabatan Lektor Muda ke atas yang me-miliki ijazah Program Doktor dapat diangkat/dinaikkan langsung ke tingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi, setinggi-tingginya Guru Bcsar Madya, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditetapkan.
5. Dosen sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) untuk setiap kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diwajibkan mengum-pulkan angka kredit sekurang-kurangnya 30% dari jumlah angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan dan pengajaran, pene-litian, dan pengabdian pada masyarakat.
6. Terdapat pemisahan antara jabatan fungsional dan kepangkatan administrasi dosen, sebagai tersebut dalam Tabel 11 di bawah ini.
Tabel 11
Jabatan Fungsional dan Pangkat Administrasi Dosen
Jabatan
Fungsional
Pangkat
Administrasi
Golongan/
Ruang
Asisten Ahli madya Asisten Ahli
Lektor Muda
Penata Muda
Penata Muda Tingkat I
Penata
Ill/a
Ill/b
III/c
Lektor Madya
Lektor
Penata Tingkat I
Pembina
Ill/d
IV/a
Lektor Kepala Madya Lektor Kepala
Guru Besar Madya
Guru Besar
Pembina Tingkat I
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e
Pasal 84
Hak Akademik Dosen
1. Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebe-basan mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta, dan lain-lain diatur dalam ketentuan Kode Etik Kehidupan Akademik sebagai berikut:
a. kode etik kehidupan akademik UMSB merupakan seperangkat norma yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan pegawai administrasi;
b. kode etik kehidupan akademik yang memuat kode etik dosen, kode etik mahasiswa dan kode etik pegawai menjamin pe-lestarian otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan nilai kemanusiaan;
c. kode etik kehidupan akademik bertujuan memelihara, mene-gakkan, dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat untuk mendorong peningkatan kreativitas, obyektivitas, dan penalaran;
d. UMSB menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi sivitas akademika untuk memelihara dan memajukan ilmu penge-tahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
e. UMSB menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik bagi dosen untuk mengemukakan pikiran dan pendapat dalam lingkungan Perguruan Tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
f. dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika bertang-gungjawab secara pribadi atas proses dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
g. pimpinan UMSB mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan;
h. kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyam-paikan pikiran dan pendapat di UMSB sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan;
i. kode etik kehidupan akademik UMSB dikomunikasikan ke-pada sivitas akademika untuk menegakkan integritas keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan dan penghargaan terhadap karya orang lain dan adanya sanksi bagi pelanggarya;
j. penindakan kasus pelanggaran terhadap kode etik kehidupan akademik dilakukan oleh Rektor berdasarkan pertimbangan para guru besar atas pelimpahan wewenang Senat Universitas
k. sanksi bagi pelanggar kode etik kehidupan akademik dapat berupa sanksi moral dan sanksi akademik, atau administratif;
l. kode etik kehidupan akademik, peraturan pelaksanaan kebe-basan mimbar akademik, dan otomasi keilmuan disusun oleh Senat Universitas dan ditetapkan dengan keputusan Rektor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 85
Beban Tugas Dosen
1. Beban tugas dosen adalah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh dosen UMSB sebagai tugas institusional dalam menyeleng-garakan fungsi UMSB sebagaimana tercantum pada Pasal 79 ayat (4).
2. Tugas institusional adalah pekerjaan dalam batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh dosen yang
a. ditugaskan oleh pimpinan UMSB untuk dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, lembaga, jurusan, laboratorium, studio, atau balai;
b. dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada pimpinan UMSB untuk dinilai oleh sejawat UMSB;
c. dilakukan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar UMSB yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan UMSB.
3. Beban tugas dosen UMSB dinyatakan dengan Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (selajutnya disingkat EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja perminggu khusus bagi dosen biasa, yaitu jam kerja wajib seorang Pegawai Negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima dari negara.
4. EWMP seorang dosen negeri ditetapkan setara dengan 12 sks dan dihitung setiap semester dengan pengertian 1 (satu) sks setara dengan 3 jam kerja per minggu selama satu semester atau 6 (enam) bulan, atau 1 (satu) sks setara dengan 50 jam kerja selama satu semester.
5. Penghitungan EWMP bagi seorang dosen biasa ditetapkan 12 sks, yang dapat disebar ke dalam tugas-tugas institusional sebagai berikut:
a. pendidikan : 2 sks - 8 sks
b. penelitian dan pengembangan ilmu : 2 sks -6 sks
c. pengabdian pada masyarakat : 1 sks - 6 sks
d. pembinaan sivitas akademika : 1 sks - 4 sks
e. administrasi dan manajemen : 0 sks - 3 sks (kecuali jabatan tetap yang ekuivalensinya ditentukan khusus)
6. EWMP diperhitungkan untuk semua tugas institusional yang dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan di UMSB tempat dia terdaftar sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 86
Ketentuan Peralihan
Semua Ketentuan Akademik dan Administrasi Akademik yang ber-laku, baik Program Sarjana dan Diploma sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Keputusan ini, masih tetap ber-laku.
Pasal 87
Ketentuan-ketentuan Lain
1. Ketentuan-ketentuan lain yang merupakan penjelasan, penjabaran dan petunjuk pelaksanaan Pedoman Akademik ini diatur lebih lanjut oleh unit organisasi terkait yang merupakan pelengkap Pedoman Akademik ini.
2. Dalam hal tertentu yang bersifat teknis operasional akademik di lingkungan Fakultas, Dekan yang bersangkutan dapat menetapkan kebijaksanaan khusus dengan memperhatikan pertimbangan para Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa ketentuan-ketentuan dalam pedoman Akademik ini.
3. Dalam hal tertentu, dengan pertimbangan Dekan dan Kepala Biro, Rektor dapat menetapkan kebijaksanaan khusus.
4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi UMSB bidang lainnya di luar bidang pendidikan, diatur tersendiri melalui Keputusan Rektor.
No comments:
Post a Comment